Rabu, 14 Agustus 2013

Membaca Ulang Amar Ma'ruf Nahi Munkar Dalam Bingkai Kebebasan



Prio Hotman



Bagi agama-agama evangelikan, misi dan proselitisasi menjadi dogma yang tidak bisa dipungkiri. Seperti diyakini oleh penganut agama-agama ini, keimanan seorang yang beriman (the believer) tidak mencukupi hanya di dalam hati atau diikrarkan melalui lisan saja. Lebih dari itu, seorang beriman memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan kebenaran keyakinannya itu kepada orang lain. Dengan kata lain, agama-agama evangelik menolak privatisasi iman yang berpretensi selamat sendirian, sebaliknya, ia menuntut pengikutnya untuk mengajak sebanyak-banyaknya orang kepada keselamatan. Dalam kristen, misalnya, ajaran ini termanifestasi dalam mesianisme, paham bahwa Yesus adalah satu-satunya juru selamat. Sedangkan dalam Islam, ajaran ini lahir dalam bentuk dakwah: amar ma'ruf dan nahi munkar. Melalui tulisan singkat ini, saya ingin membatasi diri pada yang tersebut terakhir dan merefleksikannya dalam konteks kebebasan beragama di Indonesia.

Ortodoksi Islam telah menjadikan amar ma'ruf dan nahi munkar, sebagai salah satu tema sentral dalam wacana teologis. Melalui penelusuran literatur-literatur Islam klasik, tema ini biasanya disuguhkan kepada kita dalam suatu bab khusus dalam lingkup kajian interaksi sosial (mu'amalah). Ihya 'Ulum al Din, kitab rujukan standar kaum sunni karangan al Ghazali misalnya, memberi ruang tidak kurang dari 30 halaman khusus membahas masalah ini dipandang dari sudut individu, sosial, hingga negara. Sementara itu, Ibn Taimiah seorang teolog sunni terkenal bermazhab hambali, bahkan memuat masalah ini dalam satu risalah tersendiri yang kemudian ia beri judul sesuai dengan temanya, al amru bi al ma'ruf wa al nahy 'an al munkar. Merasa masalah ini begitu penting, teolog-teolog muslim kontemporer menegaskan kembali doktrin ini dalam buku-buku mereka. Namun begitu, dengan sedikit simplifikasi, saya ingin mengatakan bahwa doktrin amar ma'ruf nahi munkar seperti dikonsep oleh teolog-teolog muslim klasik tersebut cenderung bermasalah dilihat dari sudut epistemologi jika kita bandingkan dengan konteks sosiologis-politis masyarakat modern. Masalah itu makin diperparah oleh penegasan kembali –untuk menghindar dari istilah membeok– teolog-teolog muslim kontemporer yang kurang cerdas mengartikulasikan doktrin amar ma'ruf nahi munkar ini dalam koteks kekinian dan kedisinian umat muslim khususnya, dan masyarakat global umumnya. Kontras saja, kesenjangan ini berlanjut kepada ketegangan dan benturan antara keyakinan dan kenyataan yang harus dihadapi umat beriman.

Jika mau jujur, membincangkan amar ma'ruf nahi munkar dalam bingkai kebebasan beragama menjadi sangat melelahkan. Bukan hanya karena dituntut untuk mendamaikan antara doktrin ini dan kebutuhan masyarakat modern, tapi juga karena sering terjadi ketegangan antara kecenderungan ekslusivisme di dalamnya dengan nas-nas agama sendiri yang terang-terang membela kebebasan beragama dan toleransi. Secara teoritikal, benar bahwa tidak mungkin terjadi pertentangan (ta'arudl) antara amar ma'ruf nahi munkar dengan kebebasan beragama. Tapi secara faktual dan praktikal, umat muslim harus mengakui bahwa ada persoalan tarik menarik antara dua konsep yang nota bene sama-sama berasal dari ajaran pokok Islam ini. Umat muslim harus membuka mata bahwa kekerasan pernah terjadi dalam sejarah mereka di bawah nama amar ma'ruf nahi munkar. Doktrin yang kemudian dijadikan salah satu dari lima ajaran dasar kelompok muktazilah ini, tercatat sejarah pernah dilegitimasi sebagai rujukan untuk mengeksekusi orang-orang yang berbeda paham dengan penguasa. Kelompok ekstrim khawarij bahkan menjadikan kekerasan sebagai wasilah untuk menyelamatkan orang melalui amar ma'ruf nahi munkar, sungguh ironi.

Berbeda dengan kedua kelompok di atas, Ibn Taimiah mewakili mazhab sunni, memang menolak amar ma'ruf nahi munkar sebagai legitimasi tindakan makar terhadap negara. Tapi dari sudut pandang kebebasan beragama dan toleransi, kelompok yang tersebut terakhir ini juga tidak memiliki pandangan amar ma'ruf nahi munkar yang lebih baik dari yang pertama. Mereka membuat konsep wilâyat al hisbah, yaitu jabatan eksekutor amar ma'ruf nahi munkar yang diangkat negara untuk mengawasi moral warga masyarakat atau sering disebut sebagai polisi moral. Negara memberi wewenang kepada polisi moral untuk mengincim-incim setiap tindak-tanduk warga negara dan menghukum mereka yang dianggap menyalahi syariat. Menurut mereka, manusia tidak cukup diawasi oleh malaikat raqib-atid saja, tapi perlu ada aparatur khusus yang mengatur apa yang mesti dilakukan dan tidak dilakukan orang. Celakanya, dalam alam modern ini, pandangan primitif abad pertengahan ini masih diadopsi oleh sebagian negara-negara muslim seperti Saudi Arabia, Sudan, Iran dan provinsi Aceh di Indonesia.

Dalam melakukan aksi kekerasannya, kelompok-kelompok Islam garis keras juga kerap menjadikan amar ma'ruf nahi munkar sebagai tameng untuk menghancurkan diskotik, bar-bar, hingga rumah-rumah ibadah. Penganiayaan warga Ahmadiah beberapa waktu yang lalu, juga dikobarkan di bawah bendera amar ma'ruf nahi munkar. Bahkan menurut Muhammad Shahrur, amar ma'ruf nahi munkar adalah salah dari empat doktrin yang ditengarai menjadi pemicu lahirnya tindak terorisme di dunia Islam (tiga lainnya adalah al wala wa al barra, al jihad wa al qital, dan mas'alat al riddah). Di bawah bendera amar ma'ruf nahi munkar, mereka beranggapan perlu mengambil wewenang malaikat raqib-atid dan mengawasi tindak tanduk setiap orang. Atas nama amar ma'ruf nahi munkar pula, mereka merasa perlu memberantas "paham-paham sesat" dan "menyimpang". Mereka meyakini bahwa Allah akan mendatangkan bencana alam, sebagai siksa bagi mereka yang melihat kemunkaran tapi diam saja,  - sungguh sebuah penafsiran agama yang menggelikan di tengah perkembangan canggih teknologi dan sains modern. Atas dasar logika ini, mereka merasa terpanggil untuk menumpas setiap kemunkaran yang mereka temui, - berdasar hadist nabi - dengan kekuatan atau ucapan kalau bisa, dan jika tidak maka melalui hati dengan  catatan dinilai sebagai orang yang rendah imannya (dzawi al Iman al dha'if).

Pandangan ortodoksi seperti ini, tentu tidak bisa dicerna oleh logika masyarakat modern yang menghargai perbedaan, kebebasan, dan memberikan otonomi penuh kepada manusia untuk mengatur dirinya sendiri. Pada era di mana pilihan dan konsekuensi setiap tindakan manusia sangat dijunjung tinggi, maka pengawasan dan tekanan terhadap kebebasan individu menjadi sangat tidak manusiawi. Agama harus belajar percaya dan melihat manusia dari sudut pandang positif, dan menghilangkan mitos yang menyatakan jika manusia dilepas tanpa pengawasan bisa mendatangkan kekacauan dan kerusakan. Bukankah al Qur'an menegaskan bahwa manusia itu pada dasarnya cenderung pada kebaikan " innahu lihubbi al khairi lasyadid"?  Bukankah pula pilihan manusia begitu ditoleransi oleh al Qur'an, termasuk pilihan untuk menjadi tidak baik "faman sya'a falyu'min, faman sya'a fal yakfur"? lantas alasan apalagi yang menolak memberikan otonomi penuh kepada manusia untuk mengatur dirinya sendiri.

Jika memang demikian, bisakah kita mengaksentuasikan iman kita tanpa melanggar kebebasan dan pilihan orang lain? Bisakah kita berdakwah: ber-amar ma'ruf nahi munkar tanpa harus menjadi psikopat yang haus darah? Dan bisakah kita menjadi mukmin yang otentik sekaligus menjadi toleran sejati?

Adalah Muhammad Sharur, seorang pemikir muslim progressif dari Suriah, satu di antara seribu tokoh muslim yang relatif berhasil menjelaskan doktrin amar ma'ruf nahi munkar ini dari konteks kebutuhan masyarakat modern. Melalui buku Tajfîf Manâbi al Irhâb, setidaknya ada tujuh poin yang bisa disarikan dari pandangan tokoh tersebut tentang bagaimana amar ma'ruf nahi munkar yang benar di abad 21 ini. pertama-tama ia mengkritik isi hadist tentang taghyir al munkar yang terkenal itu dan menilainya bertentangan dengan ruh QS al Nisa/4:34 tentang sikap keras kepada istri. Menurut Shahrur, isi hadist tersebut menyuruh mendahulukan sikap keras terlebih dahulu dari sikap lembut (min al aghlazh ila al althaf). Ini berkebalikan dengan semangat surah al Nisa yang menyuruh berdakwah secara bertingkat dari mulai yang lembut terlebih dahulu baru yang keras (min al althaf ila aghlazh). Bagi Shahrur, kalaupun hadist ini sahih, ia menjelaskan kasus spesifik tertentu yang tidak bisa digeneralisir.

Kedua, amar ma'ruf nahi munkar di era modern ini, menurut Shahrur mensyaratkan kebebasan berpendapat dan kebebasan pers, serta kebebasan berkeyakinan dan berekspresi tanpa ada rasa takut. Dengan demikian, pilihan-pilihan manusia itu menjadi jujur dan ikhlas, baik ataupun buruk, atas dasar kesadarannya, dan bukan karena diawasi dan dipaksa. Tanpa semua kebebasan ini, amar ma'ruf nahi munkar tidak lebih dari cemeti yang memaksa manusia untuk menjadi mahluk-mahluk hipokrit.

Ketiga, dalam ranah sosial, amar ma'ruf nahi munkar disosialisasikan melalui asosiasi-asosiasi masyarakat sipil lewat penyuluhan dan pencerahan, penerangan kepada masyarakat bukan melalui paksaan, pengawasan dan ancaman aparatur negara.

Keempat, dalam ranah politik, amar ma'ruf nahi munkar mensahkan adanya pihak oposisi yang memberi kritik terhadap negara. Seperti diketahui, negara adalah institusi yang rentan terkena korupsi. Di sinilah peran oposisi dalam membongkar dan membeberkan setiap cacat dan kerusakan program yang dijalankan pemerintah terpilih melalui prosedur yang legal dan beradab. Tentu saja, kata Sharur, kondisi ini mensaratkan negara itu adalah demokratis, dan bukan represif (daulah dlabthin, la daulah qama'in).

Kelima, dalam kehidupan bernegara, amar ma'ruf nahi munkar itu diaplikasikan melalui penerapan undang-undang yang telah disepakati bersama. Ketaatan kepada undang-undang ini (al thâ'ah li al qawânin al nâfidzah), bagi warga negara ditujukan demi memelihara ketertiban umum dan melindungi kebebasan setiap individu.

Keenam, terkait dengan penerapan undang-undang negara, maka aspek hukum yang diikat di dalamnya adalah hanya segi-segi kehidupan yang mengatur wilayah publik saja. Karena itu, amar ma'ruf nahi munkar dalam level negara tidak seharusnya mengatur wilayah-wilayah privat seperti keimanan, ibadah ritual, dan pola kehidupan seseorang. Adapun yang tersebut terakhir ini, biarlah menjadi bagian amar ma'ruf nahi munkar dalam level masyarakat sipil saja.

Ketujuh, Shahrur mewanti-wanti kaum muslimin supaya jangan tertipu, bahwa ormas-ormas dan partai Islam yang mengaku memiliki agenda dakwah, amar ma'ruf nahi munkar, sekarang ini sejatinya tidak lebih dari dakwah sektarian yang terikat dengan kepentingan kelompok mereka saja. Mensikapi mereka, cukup sebagaimana kita mensikapi ormas dan partai sekuler saja. Tidak lebih, dan tidak kurang.

Pesan empatik yang terkandung dalam doktrin dakwah, amar ma'ruf dan nahi munkar, sebetulnya sah-sah saja jika disalurkan secara benar. Pada hakekatnya dakwah memberikan kebebasan seluas-luasnya pada audien (mad'u) untuk menerima atau menolak. Nabi diberingatkan "engkau hanyalah seorang penyampai (al balagh)". Dan karena hidayah adalah sepenuhnya prerogatif Allah, maka berkeinginan menyelamatkan orang dengan merampas kebebasan dan menindas orang lain adalah sebuah ironi yang perlu dipertanyakan.

Wallahu A'lam bi al Sawwab


[1]Penulis adalah Alumnus Magister Fakultas Dakwah Universitas Islam As Syafi'iyyah dan aktifis di Ikatan Da'i Muda Progressif (IDMASSIF)

KESAN AL QUR'AN DAN SEMANGAT PEMBAHARUAN ISLAM



Oleh : Prio Hotman



Semenjak kelahirannya di jazirah Arabia, seperti juga agama-agama pada umumnya, Islam lahir sebagai kritik atas fenomena praktik budaya dan kehidupan sosial di kala itu. Dalam pandangan Islam, pandangan hidup masyarakat yang penuh mitos dan tidak rasional, yang belakangan melahirkan anomali-anomali di pelbagai segi kehidupan, dari mulai ketimpangan sosial, kecurangan ekonomi hingga penistaan nilai-nilai kemanusiaan, merupakan sasaran kritik pedas yang berujung pada cita-cita perubahan dan pembaruan.

Terkait masalah ini, saya tertarik dengan Ahmad al Syalabi, seorang sejarawan muslim kenamaan yang pernah bertandang ke nusantara. Dalam buku al Mujtama' al Islâmi, dengan sangat baik ia menggambarkan bagaimana keadaan sosial dan budaya masyarakat dunia ini pada masa kelahiran Islam. Dengan cukup objektif, dalam awal karyanya itu ia merinci satu demi satu kebobrokan sosial masyarakat dunia pada saat pengutusan Muhammad, dari mulai kehidupan masyarakat kristen di Romawi dan Eropa, kehidupan masyarakat Persia, Cina, India dan kemudian Arab pada umumnya. Selanjutnya dengan cerdas, ia mulai berargumen dan mengkaitkannya dengan ajaran al Qur'an, bagaimana Islam pada akhirnya relatif berhasil membuat perubahan dan pembaruan serta memperbaiki kerusakan sosial dari mulai individu, keluarga dan masyarakat, hingga level negara (silahkan baca: Ahmad al Syalabi, al Mujtama' al Muslim, Kairo: Dar al Nadh al Mishriyyah, 1981, h. 3-120).

Sebagai muslim yang taat, saya termasuk seorang yang memiliki kegemaran menghapal al Qur'an. Sejauh pengalaman menghapal ayat-ayat al Qur'an ini, saya memiliki kesan mendalam yang menggugah saya untuk merenung betapa semangat ajaran al Qur'an ini jika didalami dan didekati secara rasional dan objektif, sebetulnya lebih dekat kepada perubahan dan pembaruan yang dinamis ketimbang dogma yang statis. Dengan pernyataan ini, saya tidak berpretensi apriori atas potensi radikalisme dan kekerasan yang mungkin saja timbul, juga berasal dari pemahaman terhadap al Qur'an. Begitupun, sejauh ketulusan saya mempelajari dan mendalami al Qur'an, kesan saya adalah al Qur'an adalah kitab pembaharuan, atau setidaknya yang memotivasi pembaharuan dan kemajuan.

Pembaruan dalam bahasa arab sering disetarakan dengan term tajdid. Istilah ini bermakna usaha mengembalikan kesegaran agama diantaranya dengan menghidupkan kembali semangat diskusi atas tradisi-tradisi dan ajaran agama (I'âdat al nadlârat al dîn bi ihyâ' man indarasa min sunanihi wa ma'âlimihi). Dalam bahasa inggris, istilah yang sepadan dengan ini adalah reform, yang dalam kamus webster dikaitkan dengan suatu pengenalan aksi atau metode yang lebih baik (enforcing or introducing a better method or course of action).

Saya ingin memulai dari mana al Qur'an mengajarkan suatu pandangan hidup (world view) yang benar bahwa Tuhan, meskipun mengklaim sangat dekat dengan hambanya, bukan berarti memiliki relasi sosial dengan mahluknya sebagaimana misalnya, antar manusia saling berhubungan. Tuhan hanya satu, tak butuh teman untuk hidup, dan tidak memiliki anak-anak (QS al An'am/6: 101, QS al Ikhlas/112: 1-4). Walaupun Tuhan maha memiliki (al malik), tidak berarti ia minta dilayani dan ditakuti sebagaimana rakyat melayani dan takut pada rajanya. Benar bahwa Ia menyuruh manusia untuk mengabdi kepada-Nya, tapi pengabdian manusia itu tidak berpulang manfaatnya untuk Tuhan, melainkan untuk kemanusiaan itu sendiri (humanisme) (QS Yunus/10: 108). Ia menyuruh manusia berbakti pada-Nya dengan kedewasaan, pikiran yang rasional, jernih dan cerdas, bukan dengan apriori apalagi paksaan (QS al Baqarah/2: 256).

Tuhan, dalam al Qur'an,  juga memperkenalkan diri-Nya sebagai yang maha mutlak, selain diri Tuhan adalah nisbi dan relatif. Karena itu, memutlakkan sesuatu di luar Tuhan adalah tindakan salah kaprah dan termasuk perbuatan menyekutukan Tuhan (al syirk) (QS al Qashshash/28: 88, QS al Rahman/55: 26-27). Atas dasar ini pula, maka kitab suci al Qur'an berulang kali mengkritik pedas mereka yang dalam al Qur'an disebut sebagai kelompok "al abawiyyûn", yaitu mereka yang gemar memitoskan opini atau pandangan warisan leluhur tanpa reserve akal dan pembuktian lebih lanjut (QS al Baqarah/2: 170, QS al Maidah/5: 104, QS al A'raf/7: 28, dan QS Yunus/10: 78).

 Bagi mereka, mempertanyakan ulang atas yang demikian ini adalah tabu dan merupakan "dosa besar" yang tak terampuni. Berlainan dengan para kelompok abawiyyun, al Qur'an justru mengajarkan supaya setiap informasi mesti diterima secara skeptis, atau ditunda dulu hingga teruji kesahihannya, dan bahkan informasi dari al Qur'an itu sendiri (QS al Furqan/25: 73).

Dari logika bahwa Tuhan itu esa dan tiada padanan baginya, maha mutlak, dan di luar Tuhan adalah nisbi, al Qur'an kemudian melarang keras manusia untuk memitoskan "pribadi-pribadi istemewa" yang dianggap memiliki otoritas lebih di atas manusia lainnya semisal para pemuka agama dan bahkan para nabi sekalipun (QS Alu 'Imran/3: 104). Para pemuka agama, atau ulama (ilmuwan), sekalipun mereka diberi kelebihan oleh Allah SWT, bukan berarti mereka kebal dari kesalahan dan kekeliruan. Karena itulah, pandangan mereka juga layak untuk dibedah dan dikaji lebih jauh sama seperti manusia lainnya. Dari sudut pemuka agama dan ulama, kitab suci al Qur'an juga menegaskan, mereka yang tulus adalah mereka yang tawadlu' (rendah hati), tidak takabur apalagi merasa kebal kritik (QS al Furqan/25: 63). Para nabi, menurut al Qur'an, hanyalah sebatas penyambung risalah saja dan selebihnya adalah manusia biasa yang sama kedudukannya dengan manusia pada umumnya (QS Ibrahim/14: 11, QS al Kahfi/18: 110).

Untuk tujuan di atas pulalah, al Qur'an dalam beberapa kesempatan – dengan objektif dan imbang, menunjukkan kelebihan dan kekurangannya – juga mengkritik beberapa sekte agama tertentu yang menisbatkan tokoh-tokohnya atas nama Tuhan (QS al Maidah/5:17, QS al Taubah/9: 30). Maksud dari kritik al Qur'an ini tidak lain adalah mencegah pandangan-pandangan palsu (mitologi) yang bisa mengarah kepada pemutlakan sesuatu selain Tuhan. Dalam hal ini al Qur'an mengajarkan, mengidolakan seseroang dan mengikuti kebiasaannya atau pemikirannya, adalah wajar dan boleh. Namun pengidolaan itu tidak boleh sampai menjadi pemitosan yang menganggap sosok tokoh tersebut serba tidak bisa salah.

Atas alasan itu pula dalam al Qur'an, nabi Muhammad pun bahkan disuruh untuk bersikap demokratis, dengan cara melakukan syura dan meminta saran dan pendapat para sahabatnya ketika memutuskan sesuatu yang dinilai penting dan menyangkut hajat hidup publik atau masyarakat luas (QS Alu 'Imran/3: 159, QS al Syura/42: 38). Beberapa kali bahkan wahyu diturunkan dalam hal mengkritik tindakan nabi yang dalam kasus tertentu kurang memperhatikan saran sahabatnya (lihat misalnya QS al Anfal/8: 67).

Dari pandangan tauhid (monoteisme) ini, kemudian berimplikasi pada larangan al Qur'an kepada siapapun yang mengeksploitasi sesamanya, baik dalam hal pandangan, kekuasaan, maupun ekonomi. Ini dikarenakan menurut al Qur'an, manusia itu setara dan sederajat di hadapan Tuhan (QS al Hujurat/49: 13). Logika egalitarianisme al Qur'an ini, kemudian berlanjut kepada larangan kepada baik individu maupun asosiasi sosial, memiliki pandangan inferior-superior dengan merendahkan individu atau kelompok lainnya (QS al Hujurat/49: 11, QS al An'am/6: 108).

Karena sederajat, manusia disuruh al Qur'an untuk saling mengerti dan memahami, mencari titik temu (common platform) dalam perbedaan (QS Alu 'Imran/3: 64), bekerja sama dalam kebajikan (QS al Maidah/5: 2), dan kemudian berlomba-lomba mengejar prestasi (QS al Maidah/5: 48). Oleh al Qur'an, mereka dilarang untuk saling menghakimi, terutama atas perbedaan yang tidak mungkin mereka selesaikan. Terkait ini, menurut al Qur'an, hanya Tuhan yang berwenang dan memiliki otoritas untuk menyelesaikan perbedaan ini diakhirat kelak (lih. Misalnya QS al Baqarah/2: 113, QS Yunus/10: 19 dan 93, QS al Nahl/ 16: 124).

Pandangan hidup tauhid yang diajarkan al Qur'an ini, kemudian diajarkan pula bagaimana sikap hidup yang benar itu dengan terus menerus mencari kebenaran sejati. Kitab suci menyebutnya dengan sikap hidup yang hanif. Terkait ini, al Qur'an mengisahkan sosok Ibrahim (Abraham) yang tidak kenal lelah mencari kebenaran sejati (QS al An'am/5: 74-81). Hasil tidaklah penting, tapi sejauh mana motivasi tulus seseorang itu mencari kebenaran sejati dengan memanfaatkan tanda-tanda kebesaran Tuhan, baik berupa akal dan potensi yang ada di dalam diri manusia (mikro kosmos) maupun berupa gejala-gejala alam yang ada di luar diri manusia (makro kosmos). Kitab suci al Qur'an memuji sikap yang demikian ini dan menyebutnya sebagai sikap para cendekiawan (ulû al albâb=mereka yang memiliki kecerdasan, homo sapiens?) (QS Alu 'Imran/3: 190).

Jika ukuran pembaruan dan kemajuan – seperti yang digagas para modernis – adalah pandangan hidup yang anti mitologi, pengabdian Tuhan melalui bakti kepada manusia (humanisme), rasionalitas dan kritisisme, demokratisasi dan kesetaraan manusia, persaudaraan sejagat, dan pencarian kebenaran ilmiah, maka kesan yang saya dapatkan atas pemahaman saya terhadap kitab suci al Qur'an adalah sejalan dengan semangat pembaruan dan kemajuan.

Melalui semua pemaparan ini, tidak berarti saya hendak menggeneralisir dan mengabaikan ajaran-ajaran parsial yang terdapat dalam al Qur'an. Jika didalami lebih jauh, ajaran-ajaran parsial dalam al Qur'an – meminjam istilah Abd. Moqsith Ghazali – sebetulnya merupakan rincian (fushul) dan letaknya berada dalam lingkup ajaran-ajaran ushul (ajaran dasar) al Qur'an yang lebih umum dan universal. Karena letaknya berada di bawah ajaran ushul, maka memahami ajaran fushul al Qur'an yang benar adalah dengan dikembalikan kepada ushul dan ditarik esensi atau semangatnya, bukan tulisannya seperti yang terbaca (letterlijk).

Seperti telah diutarakan di awal, pembaruan sejatinya menggunakan metodologi baru dalam memahami ajaran-ajaran agama. Penggunaan metodologi baru untuk memahami agama, pasti melibatkan "kejanggalan" atau "penyimpangan". Intinya, tak ada pembaruan tanpa apa yang disebut "penyimpangan". Pilihannya hanya dua –meminjam ungkapan Alan Deutschman: Change or Die, berubah atau mati. Bila ingin berubah, agama harus terbiasa dengan "penyimpangan-penyimpangan". Terkait ini, ada hadist nabi yang berkata demikian "Islam itu dimulai dengan penyimpangan, dan akan kembali menyimpang, maka beruntunglah orang-orang yang menyimpang (inna al Islâma bada'a gharîban wa saya'ûdu gharîban fa thûbâ li al ghurabâ). Tapi jika tetap menolak perubahan, maka agama akan mati, dan agama yang mati, statis, atau tidak dinamis, adalah fosil. Agama yang telah menjadi fosil, tidak akan sanggup lagi membimbing hidup manusia.

Menyingkapi ini, al Qur'an mengajarkan kita untuk bersikap dewasa. Bersikap dewasa dalam menyingkapi penyimpangan adalah dengan rasionalitas dan riset. Kitab suci al Qur'an mencela mereka yang tergesa-gesa menarik kesimpulan tanpa meriset ulang suatu pandangan yang belum gamblang dan terang betul perinciannya serta menyebut mereka sebagai pendusta (al kadzdzab). Allah SWT berfirman "…tetapi mereka mendustakan apa yang mereka belum mengetahuinya dengan sempurna dan belum mereka peroleh penjelasannya…" QS Yunus/10: 39.

Wallahu A'lam bi al Sawab



























KE ARAH PARADIGMA DAKWAH BERBASIS MULTIKULTURLISME



Prio Hotman


Fenomena-Fenomena Baru Peradaban Manusia

Masa di mana kita hidup sekarang ini, merupakan babak baru dalam sejarah peradaban umat manusia, setelah melewati fase peradaban agraris pada abad 3 SM, dan fase peradaban industri yang belum lama berlalu di abad ke 17 dan 18 M. Prestasi yang dicapai umat manusia pada era industri rupa-rupanya melahirkan efek domino yang begitu drastis pada masa sesudahnya. Berbeda dengan proses transformasi dari masa agraris ke masa industri yang membutuhkan waktu sangat lama, umat manusia hanya perlu waktu tidak kurang dari dua abad saja untuk mengalami transformasi dari peradaban industri ke masa peradaban post industri. Hal demikian menurut analisa para pakar, akibat dari watak peradaban industri itu sendiri yang bercirikan akselerasi informasi dan transportasi. Pada gilirannya, akselerasi informasi dan transportasi yang terjadi di masa industrial itu melahirkan persoalan dan tantangan baru umat manusia yang tidak banyak dikenal pada masa-masa sebelumnya.
Kita boleh menyebut babak baru sejarah peradaban ini dengan nama gelombang peradaban informasi, seperti yang diistilahkan oleh futurolog Alvin Toeffler[1], karena masa tersebut memang dicirikan dengan membludagnya arus informasi yang berakibat makin tipisnya jarak antar wilayah (border less). Kita juga boleh menyebutnya dengan istilah era postmodern – meminjam istilah sejarawan Arnold Toynbee[2] – atau neomodern – meminjam istilah pembaru muslim kenamaan Fazlur Rahman[3]. Tanpa bermaksud menyepelekan detail dari masing-masing definisi, baik penyebutan istilah post modern ataupun neo modern, sejatinya adalah bentuk reaksi atas peradaban modern era industri. Untuk itu, setiap usaha ke arah pemahaman era tersebut seperti yang akan dilakukan ini, tidak mungkin bisa dilepaskan dari diskursus persoalan-persoalan yang terjadi di masa peradaban modern. Kebutuhan memahami era postmodern ini dalam konteks dakwah, sebetulnya tidak lepas dari dua hal. Pertama, konfirmasi atas doktrin universalisme Islam dalam hubungan antar masyarakat global yang multikultural. Kedua, pencarian paradigma baru dakwah sebagai wahana transformasi sosial di era post modern.
Para pakar berdebat tentang hakekat sejati dari era post modern itu, apakah ia antitesis, ataukah kelanjutan dari era modernisme. Filsuf Prancis Francois Lyotard[4] misalnya, berpendapat bahwa post modernisme merupakan lawan (paradoc) dari modernisme. Bagi Lyotard, masa modernisme telah berakhir, dan misinya untuk memanusiakan umat manusia pada kenyataannya telah mengalami kegagalan. Post modernisme merupakan paradigma baru yang lahir sebagai antitesis yang berupaya mengkritisi ekses-ekses destruktif modernisme. Sedangkan tokoh lain seperti Fredric Jameson[5], lebih memandang postmodernisme sebagai kelanjutan dari fenomena modernitas. Senada dengan Jameson, filsuf Jerman Jürgen Habermas[6] mengatakan, bahwa postmodernisme masih berada dalam logika modernisme. Jika modernisme merupakan era pencerahan (renaisance), maka postmodern dalam pandangan keduanya merupakan kelanjutan dari proyek pencerahan yang belum selesai itu (unfinished renaisance). Adapun yang mau dikatakan di sini, adalah walaupun era post modern mengusung ide-ide kritis terhadap masa modern, tetapi dalam banyak aspek pada kenyataannya ia mempertahankan sekaligus mengembangkan ide-ide pencerahan masa modern.
Perbincangan mengenai pencerahan abad modern, tidak lepas dari gagasan liberalisme klasik yang pada masanya menjadi bahan bakar bagi kemajuan-kemajuan yang dialami Barat, baik dalam bidang ekonomi (liberalisme ekonomi), politik (liberalisme politik) maupun sosial (liberalisme agama). Diakui dalam beberapa aspek, gagasan liberalisme klasik seperti diusulkan oleh tokoh-tokoh modern seperti Imanuel Kant, John Stuart Mill, Adam Smith dan John Locke, mampu membawa Barat bertransformasi menjadi benua negara-negara peradaban (civilezed countries). Namun demikian, prestasi yang diraih Barat pada masa modern tersebut, bukannya tidak kebal dari efek destruktif. Secara tidak langsung, teori liberalisme klasik membidani lahirnya fenomena-fenomena seperti kapitalisme yang bebas kendali (laizez faire capitalism) dalam bidang ekonomi, kolonialisme dan imperialisme dalam bidang politik, hedonisme dalam bidang moral, hingga sekularisasi agama. Semua itu bisa dibilang sebagai ongkos mahal untuk mendapatkan kemajuan-kemajuan tersebut.
Melalui akselerasi militer dan transportasi yang dimiliki, Barat melakukan praktik kolonialisasi dan imperialisasi terhadap pelbagai wilayah di dunia, khususnya Timur (dunia Islam) yang secara peradaban pada waktu itu memang sedang mengalami kemunduran. Praktik penjajahan Barat atas dunia Islam bukan hanya bermotif politik dan ekonomi (kapitalisme), tapi juga membawa misi-misi kebudayaan dan agama (gold, gospel and glory) yang dalam beberapa hal bersebrangan dengan nilai-nilai kearifan timur. Wal hasil, dalam perjumpaannya dengan peradaban timur, Barat dinilai telah gagal memperkenalkan wajah konstruktif dari ide liberalisme. Sebaliknya, perjumpaan itu justru membuat dunia Islam terlanjur mengenali liberalisme sebagai sebuah anomali-anomali kemanusiaan yang mesti dilawan. Karena streotip negatif tersebut, jadilah ide liberalisme barat sebagai barang haram yang dipandang mesti dijauhi dan ditentang.
Perlawanan fisik dunia Islam terhadap liberalisme melahirkan peperangan melawan penjajah, sedangkan perlawanan spiritual nantinya melahirkan fenomena kebangkitan agama. Meskipun kebangkitan agama pada awalnya merupakan salah satu bentuk respon atau perlawanan dunia Islam terhadap liberalisme Barat, namun ia juga hadir di dunia Barat sendiri dari kelompok-kelompok yang merasa tidak betah dengan tekanan-tekanan dunia modern yang terlampau keras ditambah dengan dekadensi moral akibat penyingkiran agama dari kehidupan manusia. Dalam beberapa hal, fenomena kebangkitan agama ini adalah suatu yang patut untuk disyukuri. Namun dalam lain hal, bersamaan dengan kebangkitannya itu, agama-agama tersebut lahir dalam wajah barunya yang mengkhawatirkan. Fundamentalisme dan radikalisme, pada akhirnya dikenali sebagai trend baru yang mengiringi fenomena kebangkitan agama-agama[7]. Fundamentalisme dan radikalisme, sebagai anomali kebangkitan agama-agama itu dalam pandangan banyak pengamat dinilai sebagai ancaman serius bagi kehidupan sosial dan politik umat manusia, terutama jika dikaitkan dengan menguatnya arus globalisasi yang tidak mungkin dihindari.
Globalisasi yang merupakan efek lain dari modernisasi menjadikan batas-batas antar komunitas dan peradaban makin tipis (border less). Derasnya arus informasi dan transportasi mereplika bumi menjadi sebuah desa buwana (global village), atau desa panguyuban (gemeinschaft) yang bercirikan tercegahnya suatu peradaban mengucilkan diri dari peradaban lainnya. Menipisnya sekat-sekat antar peradaban, kemudian semakin kentara wujudnya pada periode paska penjajahan dan perang dunia yang ditandai dengan banyaknya penduduk bekas negara jajahan yang eksodus ke negara-negara bekas penjajahnya. Fenomena demikian ini membawa kepada wajah baru dunia postmodern yang ditandai dengan bercampurnya masyarakat multi budaya dan multi keyakinan. Karena hal tersebut, maka model pengklasifikasian teritorial dunia berdasarkan kategori agama dan budaya seperti dulu, pada era multikultural dinilai tidak lagi memadai. Seorang pakar teori peradaban sekelas Carl. W. Ernest misalnya, menyangsikan penggunaan dikhotomi istilah dunia Islam dan dunia Barat untuk sekarang ini. Ernest menilai bahwa penyebutan dunia Islam dan Barat, dari sudut pandang geographis untuk ukuran saat ini adalah sebuah terminologi yang rancu. Fenomena hijrah penduduk negara-negara eks-kolonial tersebut, demikian Ernest, telah menyebabkan lebih dari lima juta umat muslim sebagai warga sipil resmi di wilayah negara-negara yang sering disebut-sebut sebagai jantungnya Barat itu sendiri (heart of the west)[8].
 Atas dasar pandangan demikian, maka tidak heran jika orang seperti Samuel P. Huntington, pada satu dekade lalu meramalkan akan terjadinya benturan antar peradaban lewat bukunya yang kontroversial itu The Clash of Civilisation. Dalam buku tersebut, Huntington menegaskan bahwa pada masa setelah perang dingin, konflik dunia tidak lagi berkutat pada masalah-masalah seputar ekonomi dan politik belaka, lebih dari itu, adalah benturan antar peradaban.  Huntington menulis

"…In the Post-Cold war world, the most important distinctions among peoples are not ideological, political, or economic. They are cultural. Peoples and nations are attempting to answer the most basic question human can face: who are we? And they are answering that question in the traditional way human beings have answered it, by reference to the things that mean to them…they identify with cultural groups: tribes, ethnic groups, religious communities, ntions, and at the broadest level, civilisation. "[9]

Jika ingin dispesifikasi, maka benturan yang dimaksud oleh Huntington sebenarnya mengarah kepada benturan antara peradaban Barat dan Islam. Perbedaan budaya dan keyakinan yang mendasar antara keduanya, dalam dunia yang minim sekat ini, akan menghasilkan sebuah garis sensitif (fault line) yang berpretensi menjadi sumber konflik. Peradaban Barat dan Islam yang bercampur dan saling bergesekan itu, diramalkan bakal mengalami goncangan dahsat dalam wujud konflik-konflik antar etnis[10].
Dalam situasi yang rentan konflik seperti digambarkan di atas, adalah bukan suatu ketakutan yang berlebihan jika sikap fundamentalisme dan radikalisme yang mengiringi kebangkitan agama-agama pada periode post modern itu menjadi ancaman umat manusia yang mesti diwaspadai dan diantisipasi sedari dini. Dalam konteks masyarakat global yang makin majemuk, sikap fundamentalisme dan radikalisme itu melahirkan ekslusivisme beragama, yang tidak jarang mengarah kepada konflik dan kekerasan atas nama agama. Dalam satu dekade terakhir ini, fenomena maraknya gerakan terorisme transnasional berlabel agama, mungkin bisa menjadi bukti kebenaran ramalan Huntington di atas. Kekerasan atas nama agama itu, bahkan bukan hanya bisa menjadi ancaman bagi keharmonisan hubungan antar agama atau antar sekte agama saja, tapi juga ditengarai akan berimbas kepada penghancuran pelbagai bentuk kearifaan lokal yang telah muncul jauh sebelum agama-agama itu hadir.
Di sisi lain, fundamentalisme dan radikalisme beragama juga bisa menjadi ancaman serius yang merongrong wibawa politik negara-bangsa (nation state) seperti dipraktikan oleh umumnya masyarakat dunia dewasa ini. Dalam perwujudannya yang ekstrim, fundamentalisme dan radikalisme beragama melakukan pengrongrongan melalui kampanye ideologi seperti pan-religionism (penyatuan agama sedunia dalam sebuah pemerintahan tunggal). Pengrongrongan tersebut juga mewujud dalam bentuk tuntutan-tuntutan yang tidak masuk akal semisal penggugatan terhadap konstitusi negara dan mengubahnya menjadi konsep ideologi perspektif kelompok tertentu. Untuk ukuran sebuah negara yang didirikan di atas banyak kelompok agama dan budaya (masyarakat multikultural), kampanye ideologi dan tuntutan-tuntutan seperti disebut di atas jelas tidak mungkin dibiarkan karena berpretensi merusak sendi-sendi demokrasi negara.
Bagi sebagian orang masa post modern, kekerasan-kekerasan atas nama agama, teror dan konflik, serta ekslusivisme beragama dalam bentuk klaim-klaim kebenaran dan keselamatan (claim of truth and salvation) yang lahir dari fundamentalisme dan radikalisme agama tersebut, menjadi alasan hilangnya kepercayaan mereka kepada agama-agama institusi. Belum lagi, alasan-alasan seperti disebut di atas berakumulasi dengan pergolakan sosial yang makin keras dan berpretensi melahirkan krisis-krisis kemanusiaan seperti alienasi, depresi, stress, dan pelbagai derita psikologis lainnya. Lengkaplah semua fenomena tersebut menjadi pemicu lahirnya apa yang saat ini disebut sebagai gerakan zaman baru (new age movement). Wujud empirik gerakan tersebut lahir dalam bentuk pandangan spiritualisme, yaitu sebuah paham pencerahan spiritual berupa kesadaran tentang perlunya manusia kepada aspek batiniah yang mampu memberikan kedamaian hati dan memuaskan hasrat spiritualnya tanpa merasa perlu untuk mengikatkan diri kepada satu agama formal tertentu. Menurut analisa banyak pengamat, sebetulnya bibit dari gerakan zaman baru ini telah kelihatan sejak tahun 60-an, tapi kemudian menguat dan menjadi diskursus publik pada era sekitar 80 hingga 90-an. Barangkali, wujud ekstrim dari distrust kepada agama-agama institusi ini baru eksplisit kelihatan ketika pasangan suami istri futurolog John Naisbitt dan Patricia Aburden mempopulerkan sebuah slogan "spirituality yes, organized religion no!" lewat bukunya yang kontroversial Megatrend 2000[11].
Jika dikaitkan dengan paradigma keberagamaan kelompok radikal dan fundamentalis yang lahir bersamaan dengan era kebangkitan agama-agama, mungkin kita bisa menelusuri akar kekecewaan masyarakat post modern kepada agama-agama institusi. Radikalisme dan fundamentalisme, sejatinya berangkat dari pandangan yang sempit, rigid dan skriptural (letterlijk) dalam memahami agama. Dari sini, maka menjadi sebuah kewajaran jika pemahaman agama yang diwacanakan oleh kelompok radikal-fundamentalis itu melulu dari sisinya yang formalistik. Jika boleh disebut eksplisit, kesalahan terfatal dari paradigma kelompok radikal dan fundamentalis adalah karena melupakan peran sentral dari agama itu sendiri, yakni kasih sayang, perdamaian, kemanusiaan dan agama sebagai sumber etis (moral). Adalah suatu anomali agama-agama, ketika mewacanakan visi keselamatan dan perdamaian umat manusia, tapi bersamaan dengan itu juga menjadi legitimasi bagi lahirnya sikap penyesatan dan pengkafiran, kekerasan, serta sumber konflik antar etnis dan agama. Sikap sinis kepada agama-agama institusi ini semakin kuat ruhnya, ketika melihat kenyataan bahwa para pemuka agama-agama itu bersikap seolah merestui kekerasan dan konflik atas nama agama tersebut.
Dengan pemahamannya yang rigid dan skriptural itu, fundamentalisme dan radikalisme beragama juga menjadi sebuah persoalan baru ketika berhadapan dengan laju perkembangan ilmu pengetahuan. Dulu, sewaktu ilmu pengetahuan belum memegang kendali berpikir masyarakat dunia, agamalah yang menjadi satu-satunya otoritas epistemologis dalam menafsirkan segala fenomena yang terkait dengan alam dan semua aspek kehidupan manusia. Persoalannya menjadi lain, ketika ilmu pengetahuan telah berkembang demikian pesatnya sehingga mengambil alih paksa hak monopoli agama atas otoritas penafsiran tersebut[12]. Walaupun demikian, kenyataannya banyak orang-orang religius dari kelompok saintis menolak dikhotomi kebenaran agama dan sains. Sebaliknya, mereka menginginkan suatu sintesa antara kebenaran agama dan ilmu pengetahuan yang nantinya melahirkan apa yang penulis sebut sebagai integralisme intelektual. Bentuk nyata dari integralisme intelektual itu adalah paradigma yang menghendaki adanya kompromi antara dua domain epistemologi, agama dan ilmu pengetahuan.
Beberapa abad yang lalu, di Eropa sendiri kasus pertikaian agama dan ilmu pengetahuan selesai dengan jalan sekularisme, agama tidak mencampuri domain ilmu pengetahuan dan sebaliknya. Namun demikian, semenjak lahirnya trend kebangkitan agama-agama pada masa postmodrnisme, kelihatannya kebijakan sekuralisme pengetahuan tidak lagi dapat dipertahankan[13]. Kritik terhadap sekularisme pengetahuan itu, kuat sekali datangnya terutama dari masyarakat Islam yang merasa tidak memiliki preseden sejarah pemisahan ilmu pengetahuan dari agama. Terkait dengan ini, dua pemikir kenamaan Ismail Ragi al Faruqi dan Muhammad Naquib al Attas disebut-sebut sebagai tokoh yang menyuarakan gagasan islamisasi ilmu pengetahuan[14]. Jadi satu lagi tantangan yang dihadapi masyarakat post modern, terutama dunia Islam, adalah meleburnya dua sekat epistemologi ilmu pengetahuan dan agama. Sejauh agama dapat memberikan tafsiran kreatif dan progressif yang akomodatif terhadap tesis-tesis baru ilmu pengetahuan, integralisme intelektual bukanlah suatu fenomena yang perlu dirisaukan. Persoalan baru terjadi, ketika fundamentalisme dan radikalisme melakukan intervensi atas integralisasi agama dan ilmu pengetahuan ini. Dengan karakternya yang rigid dan skriptural dalam memahami agama, bukan tidak mungkin fundamentalisme dan radikalisme itu akan memaksakan doktrin-doktrin agama yang statis ke dalam domain ilmu pengetahuan yang dinamis.
Ringkasnya, pemaparan tentang fenomena-fenomena seperti di atas ingin mengatakan bahwa saat ini, umat muslim hidup dalam dunia baru yang telah mengalami suatu pergeseran konteks sosial. Dalam situasi demikian, mereka didesak untuk memikirkan dua macam prioritas. Pertama, bagaimana menerjemahkan kondisi baru global tersebut dalam konteks orisinalitas keimanan sekaligus menempatkan posisi mereka di dalamnya. Kedua, bagaimana mereformulasikan pesan-pesan Islam agar bisa diterima oleh seluruh umat manusia sedunia yang notabene beraneka ragam kultur dan keyakinannya. Dengan kata lain, umat muslim saat ini ditantang untuk membuat tafsir baru Islam yang berwawasan post modern, ke arah paradigma baru dakwah yang berwawasan global dan multikultural.

Bagaimana Paradigma Dakwah Mesti di Bangun?

Seperti dijelaskan dalam diskusi lalu, sekalipun sebagian pakar menilai postmodern merupakan kritik atau antitesis atas masa peradaban modern, bukan berarti mereka menafikan begitu saja ide-ide modernisme. Sebaliknya, masa post modern justru dicirikan dengan karakternya yang akomodatif terhadap ide-ide pencerahan masa modern dan sekaligus mengembangkannya. Adapun terkait dengan kritiknya terhadap masa modern, inti dari pemikiran post modern adalah pandangan tentang perlunya memperhitungkan kembali peran khazanah tradisional dan kearifan lokal, termasuk agama-agama. Berbeda dengan pandangan modernisme per se yang menilai bahwa ilmu pengetahuan modern sebagai satu-satunya jalan untuk menjawab semua persoalan kemanusiaan, pemikiran post modern cenderung menekankan perlunya menilik kembali peranan agama-agama untuk membangun peradaban umat manusia.
Menurut para pemikir post modern, seperti John Gardner[15], sejarah telah memberi pelajaran kepada umat manusia bahwa bangsa-bangsa yang tumbuh dengan peradaban besar, pada awalnya adalah mereka yang lahir dari sebuah komitmen terhadap sebuah keyakinan. Keyakinan yang menjadi penopang berdirinya sebuah peradaban itu memiliki dimensi moral, dan kita boleh meyebutnya dengan nama agama. Mendiang Nurkholis Madjid, seorang tokoh postmodernisme Indonesia kenamaan, pernah mengatakan bahwa kesalahan fatal dari modernisme adalah ketika mencoba menyingkirkan agama dari kehidupan manusia. Komunisme, kata Madjid, adalah contoh ekstrim dari modernisme yang paling antusias bermaksud menghilangkan agama dari kehidupan manusia. Pada kenyataannya, umat manusia melihat bahwa komunisme terbukti telah gagal melakukan itu[16].
Penyingkiran agama dari kehidupan manusia, barangkali bukan satu-satunya dimensi modernisme yang dikritik oleh postmodernisme. Namun demikian, kritik atas dimensi tersebut boleh dibilang yang mewakili kritik atas dimensi-dimensi yang lainnya. Seperti telah diuraikan sebelumnya, keseluruhan persoalan kemanusiaan yang kita hadapi sekarang sejatinya berkelitkelindan dengan  masalah tersebut. Paras agama yang membelenggu kebebasan di Eropa pada waktu itu, melahirkan liberalisme yang juga anti agama, dan yang mutakhir, liberalisme klasik itu belakangan berbuntut melahirkan fundamentalisme dan radikalisme agama di satu titik, dan spiritualisme pada titik yang lain.
Belajar dari semua itu, mungkin hikmah yang bisa diambil oleh umat manusia pada era saat ini adalah bagaimana caranya menemukan format baru keberagamaan yang menghargai hakekat kebebasan, mendukung nilai-nilai kemanusiaan, progressif, sekaligus yang menyediakan tempat bagi bernaungnya spiritualitas sejagat. Cita-cita demikian ini, seperti dalam pemikiran mereka yang menilai postmodern sebagai kelanjutan modernisme klasik, tentu masih sejalan dengan ide dan logika pencerahan abad renaisance. Karena itu, mereka menilai perlunya menyusun sebuah format liberalisme baru (decontruction of liberalism) yang belajar dari kesalahan-kesalahan liberalisme klasik di satu sisi, dan kesalahan praktik agama-agama di sisi yang lain. Para pakar menyebutnya dengan istilah liberalisme modern – sebagai ganti dari liberalisme klasik – yang mensintesakan antara gagasan pencerahan modernisme dengan nilai dan tradisi moral-spiritual agama-agama[17].
Bagi kaum muslimin sendiri, demi pertimbangan pembaruan agama (tajdid), gagasan liberalisme baru itu sudah seharusnya diperhitungkan. Benar bahwa liberalisme dalam bentuknya yang lama maupun yang baru berasal dari Barat yang dalam banyak aspek berbeda konteks dengan persoalan intern kaum muslimin. Namun demikian, paradigma yang lebih moderat menilai bahwa di dalam gagasan liberalisme itu terimplisit nilai-nilai progresifitas universal yang kemungkinan besar amat berguna bagi kelanjutan pembaruan agama (tajdid) dalam Islam yang dinilai oleh banyak pengamat saat ini sudah mulai kehilangan apinya. Sebut saja gagasan seperti pembebasan dari otoritarianisme dalam pelbagai bentuknya, baik otoritarianisme negara, agama, maupun mayoritas, adalah cita-cita yang bukan hanya diperjuangkan oleh negara-negara Barat, tapi juga kaum muslimin. Gagasan negara sejahtera (welfare state) dan progresifisme politik, sains dan sosial, dalam hal ini juga menjadi titik temu antara liberalisme Barat dan liberalisme Islam.
Tajdid dalam Islam merupakan sebuah kebutuhan yang seharusnya kontinyu dilakukan pada setiap masa demi menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Kebutuhan terhadap tajdid adalah linier dengan kontinuitas peradaban, ketika tajdid berhenti dilakukan, kala itu pula peradaban menjadi statis. Konsekuensi logis dari tajdid adalah lahirnya penyimpangan-penyimpangan ex-mainstream. Karena itu, sikap mentolerir lahirnya penyimpangan-penyimpangan, termasuk dalam bentuk konsistensi melakukan ijtihad. Kondisi demikian itu hanya mungkin diwujudkan melalui sistem sosial yang menganut liberalisme. Diakui adanya kekhawatiran dalam sistem liberalisme, jika kran kebebasan dibuka lebar, maka orang tidak akan bisa membedakan antara mana penyimpangan yang konstruktif dan mana penyimpangan yang destruktif. Namun jika dibanding dengan buah yang akan dipetik nantinya, kekhawatiran tersebut seharusnya tidak menjadi alasan untuk menutup kran kebebasan. Dalam hal ini, kaum muslimin bisa belajar dari sejarah masa lalunya ketika para ulama mengeluarkan kebijakan (fatwa) menutup pintu ijtihad (sebagai simbol liberalisme) demi mencegah merebaknya penyimpangan-penyimpangan. Pada kenyatannya – walaupun bukan satu-satunya faktor – kini kita dapat melihat bahwa kebijakan menutup kran kebebasan itu berbuntut kepada kemunduran peradaban Islam yang hingga kini belum kelihatan tanda-tanda kepulihannya.
Di sisi lain, kita melihat dakwah yang semestinya menjadi wahana agama untuk melakukan transformasi sosial, belakangan bisa dibilang telah mengalami kemandulan. Demikian itu, karena secara visioner, fungsi dakwah sebagai wahana transformasi sosial harus berbanding lurus dengan kemampuan para da'i akan dua hal, membaca tanda-tanda perubahan zaman, dan keberanian serta kecerdasan melakukan inovasi-inovasi. Kedua tuntutan tersebut sejatinya adalah substansi dakwah yang jika dihilangkan maka yang tersisa hanyalah simbol-simbolnya saja. Tabligh, dalam hal ini merupakan simbol (aspek kulit) yang ditengarai akan menggeser kedudukan substansi manakala telah dipisahkan dari visi dakwah. Pergeseran makna dakwah menjadi semata tabligh seperti umum terjadi di dunia Islam saat ini, boleh dibilang sebagai wujud kemandulan dakwah yang muncul akibat dari penghargaan berlebih terhadap simbol tapi melupakan substansi.
Dakwah dalam pandangan penafsir kenamaan Abu Zahrah[18], sejatinya identik dengan misi konstruksi peradaban. Dalam hal ini, dakwah berkepentingan untuk melakukan transformasi sosial umat dari tidak beradab (min al zulumât), menjadi umat dan bangsa yang berperadaban (ila al nûr). Ini berarti, dakwah yang benar, adalah dakwah yang bisa mempelopori transformasi sosial menjadi umat atau bangsa yang madani (berperadaban). Untuk ke arah itu, dakwah tidak boleh hanya berhenti pada simbol, tapi harus menuju substansinya yaitu melalui research dan inovasi-inovasi. Sementara itu, penghargaan atas research dan inovasi baru bisa dilakukan ketika world view masyarakat telah dibangun untuk bisa menghargai kebebasan dan keragaman. Selama kebebasan masih dibelenggu dan keragaman masih dicurigai, maka tidak pernah ada tempat untuk menghargai research dan inovasi-inovasi. Ketika research dan inovasi tidak lagi dihargai, maka tidak ada landasan untuk membangun peradaban, dan itu artinya kemandulan dakwah Islam.
Karena itu, jika ingin mempertahankan fungsinya sebagai media transformasi umat, maka sudah saatnya sekarang dakwah mengganti paradigmanya yang lama dengan wawasan-wawasan mutakhir dan sejalan dengan tuntutan global kemanusiaan. Untuk menuju ke arah situ, maka ada tiga langkah yang kiranya perlu dipersiapkan. Pertama, mewacanakan kembali kebebasan berpendapat dalam Islam. Langkah ini harus dilakukan dengan konsisten, dalam artian kaffah, tidak sepotong-sepotong. Domain ijtihad yang hanya berkutat seputar mu'amalah seperti dalam rumusan fikih klasik mesti diekspansi higga kesemua lini, baik akidah (teologi) maupun aspek sosial dari ibadah. Kedua, menghadirkan pemahaman keagamaan yang tidak melulu bersifat formalistik, tapi lebih mengutamakan sisi moral dan spiritual. Ketiga, mengakui adanya pluralitas kebenaran sekaligus membudayakan toleransi dan dialog.
Membangun paradigma baru dakwah yang berbasis kebebasan, bertujuan agar tercipta sistem sosial yang dinamis. Dalam sistem sosial yang dinamis, pelbagai pandangan dan keyakinan secara natural akan berlomba-lomba mengejar prestasi bagi kemanusiaan. Melalui kompetisi tersebut, umat manusia akan melihat mana-mana pandangan atau keyakinan yang benar-benar bernilai bagi masa depan kemanusiaan dari pandangan atau keyakinan yang hanya mewacanakan retorika tapi minim prestasinya. Karena itu, yang dipentingkan dalam suasana kompetisi tersebut adalah sikap optimisme dan aksi dalam beragama. Optimisme dalam beragama mengandaikan adanya keterbukaan (inklusivisme) dan kepercayaan (trust) terhadap pihak lain ketika dihadapkan pada kenyataan pluralitas keyakinan dan budaya . Terkait dengan ini, maka menjadi nyata kebenaran dua firman Allah dalam al Qur'an "…dan tiap-tiap umat telah kami jadikan bagi kamu petunjuk dan jalannya, jika Allah berkehendak niscaya dijadikannya kalian satu umat, tapi ia hendak ingin menguji kalian dengan perbedaan itu, maka berlomba-lombalah dalam kebajikan…"[19] dan firman Allah "…adapun buih akan lenyap, dan apapun yang berguna bagi manusia akan tetap berjaya…"[20].
Dalam persaingan natural itu, maka intervensi negara harus diminimalisir. Kebijakan itu harus dilakukan demi menetralisir negara dari politisasi kepentingan-kepentingan kelompok yang bersaing. Dengan minimnya intervensi negara terhadap keyakinan dan pandangan keagamaan, maka persaingan dalam ranah sosial menjadi fair dan negarapun menjadi netral. Dalam situasi demikian ini, maka masyarakat akan terbebas dari segala bentuk otoritarianisme, baik dalam bentuk politik, agama, maupun mayoritas. Pada saat inilah klaim-klaim keunggulan tiap keyakinan dan agama akan teruji kebenarannya secara faktual, dan bukan dalam bentuk teoritikal apalagi doktrinal. Mereka yang unggul bukan lagi diukur berdasar kuantitas (mayoritas-minoritas) atau prestise (agama, ras, suku bangsa dan lain-lain), tapi atas dasar kualitas (prestasi). Pada situasi demikian pula, pandangan keagamaan mainstream tidak lagi menjadi pemegang otoritas tunggal, tapi akan ditandingkan dengan pandangan-pandangan baru atau kelompok minoritas yang muncul belakangan. Walaupun tidak seluruhnya relevan, mungkin gagasan evolusi darwin tentang " survival of the fittes/yang paling unggul prestasinya pasti bertahan " dapat dijadikan prinsip dalam suasana kebebasan yang fair dan dinamis ini.
Terkait dengan ini, dakwah jelas sekali dituntut untuk lebih dari semata tabligh, tapi melangkah lebih jauh baik secara struktural maupun kultural. Secara struktural, dakwah dituntut untuk memberi dukungan moril terhadap lahirnya negara dan sistem sosial yang kondusif menaungi prinsip kebebasan itu. Sedangkan dalam ranah kultural-horizontal, dakwah dituntut untuk dapat membangun sikap trust dikalangan masyarakat akar rumput agar senantiasa mengedepankan toleransi dan prestasi.
Selain atas dasar prinsip kebebasan, paradigma baru dakwah di era postmodern juga mesti dibangun atas dasar prinsip pengedepanan (prioritas) aspek moral dan spiritual agama daripada aspek formalnya. Kebutuhan ini, terutama dihadirkan untuk merespon fenomena spiritualisme yang notabene lahir dari kekecewaan terhadap agama-agama institusi. Dari sudut pandang dakwah sendiri, fenomena kelahiran spiritualisme pada era zaman baru (new age) bisa menjadi berkah sekaligus musibah. Spiritualisme sebagai bentuk ekspresi fitrah manusia yang senantiasa ingin selalu dekat dengan Tuhan, merupakan berkah bagi dakwah di era postmodern. Pasalnya, wajah lain dari fungsi dakwah yaitu sebagai pembimbing spiritualitas manusia akan menemukan momentum dan legitimasinya bahwa dakwah akan selalu dibutuhkan manusia sepanjang hayat. Namun demikian, spiritualisme juga bisa menjadi musibah ketika dakwah gagal memperkenalkan wajah anggun moralitas dan spiritualitas agama, tapi justru wajah garangnya yang rigid dan melulu formal. Ketika itu terjadi, agama akan kehilangan wibawa dan kredibilitasnya dihapadan umat manusia, dan bukan tidak mungkin, semakin lama ia akan ditinggalkan orang. Sebagai gantinya, umat manusia akan mencari spiritualisme liar non-institusional yang tentunya hal demikian tidak dikehendaki oleh agama-agama.
Untuk membangun paradigma ini, dakwah dituntut untuk mulai memikirkan cara mensosialisasikan lebih banyak aspek esoteris agama ketimbang eksoterisnya. Jika dibanding dengan sisi eksoterisnya, sisi esoteris agama memiliki karakter yang lebih kosmopolitan dan lebih universal. Karena itu, penekanan pandangan keagamaan yang lebih menekankan aspek esoteris ditengarai akan lebih toleran dan akomodatif terhadap spiritualitas kemanusiaan sejagad. Sebaliknya, pandangan keagamaan yang melulu menilik agama dari sisi eksoterisnya hanya akan membawa agama menjadi sektarianisme yang dangkal dan kaku. Dalam konteks dakwah di era postmodern yang bercirikan masyarakat global-multikultural, di mana persaudaraan berbasis kemanusiaan (ukhuwah basyâriah) lebih diperlukan ketimbang persaudaraan berbasis keyakinan (ukhuwah imâniyyah), maka sudah saatnya dakwah melakukan pergeseran paradigma dari dakwah formalitas (al da'wah al rasmiyyah), ke paradigma dakwah moral-spiritual (al da'wah al akhlaqiyyah wa al ruhiyyah).
Terakhir, kebutuhan dakwah di era postmodern juga mesti dibangun di atas paradigma pluralisme dan dialog. Kebutuhan ini, terutama demi menjawab tantangan perjumpaan peradaban dalam lingkup global yang minim sekat dan ditandai dengan pola kehidupan yang makin multikultural. Tesis Huntington tentang benturan antarperadaban dan budaya berbasis agama bisa dibilang sebagai sindiran terhadap agama-agama agar lebih intens melakukan dialog. Masa depan peradaban umat manusia kini dipertaruhkan di tangan para tokoh dan pemuka agama. Akankah pergaulan antar peradaban (dan agama) diramaikan dengan dialog-dialog sehingga agama di masa depan berguna sebagai landasan kesatuan kemanusiaan sejagat, ataukah justru agama menjadi legitimasi bagi benturan dan pertikaian antar umat manusia. Bagi para penentang teori benturan peradaban seperti Olivier Roy, tidak ada jalan lain untuk mencegah teori tersebut menjadi kenyataan kecuali mulai sekarang para tokoh agama segera mengintensifkan dialog antar peradaban melalui dialog antar keyakinan dan budaya[21].
Dialog yang dibutuhkan di masa depan bukan hanya sekedar toleransi pasif seperti yang didengungkan oleh sebagian ulama, lebih dari itu, dialog yang dibutuhkan adalah dialog dalam pengertian pluralisme. Dialog pada pengertian yang pertama, sejatinya adalah bukan dialog, tapi hanya sebatas kompromi-kompromi yang lahir dari desakan kenyataan untuk hidup bersama dengan kelompok keyakinan dan budaya yang berbeda. Karena bukan lahir dari ketulusan, maka tidak heran jika konsep semacam itu masih menyimpan titik kerawanan dalam bawah sadar yang sewaktu-waktu mudah sekali pecah menjadi konflik sosial. Dialog dalam pengertian pluralisme, menghendaki pandangan yang inklusive, mengakui adanya unsur kebenaran dan keunikan dalam masing-masing keyakinan dan budaya yang berbeda. Mengakui adanya unsur kebenaran dalam keyakinan lain, tidaklah identik dengan menyamakan semua keyakinan. Prinsip yang mesti dipahami dalam hal ini adalah " each one  is valid within its particular culture/ setiap keyakinan dan budaya benar berdasarkan kriterianya masing-masing ". Adapun maksud dari pandangan yang inklusive tersebut menghendaki agar darinya lahir budaya saling percaya (trust) dan positif thinking dengan melihat masing-masing keyakinan dan budaya yang berbeda itu sebagai teman seperjalanan (fellow traveler) menuju yang tunggal. Dialog model pluralisme juga mengusung pencarian bentuk kesamaan (researching common platform) antar keyakinan dan budaya itu sebagai landasan hidup berdampingan dan kerjasama sosial.
Membangun paradigma baru dakwah berdasarkan pluralisme, menghendaki ijtihad merumuskan sekaligus mendiseminasikan sistem teologi baru yang ramah dan peka terhadap keragaman agama dan budaya. Merumuskan "akidah" (teologi) baru, bukanlah suatu yang terlarang dalam Islam. Menurut catatan filsuf kenamaan Muhammad Iqbal, pada masa keemasannya saja, umat Islam klasik bahkan telah menyusun tidak kurang dari seratus sistem akidah[22]. Adapun rumusan klasik bahwa tidak ada ijtihad kecuali hanya dalam bidang mu'amalah, sebetulnya lahir belakangan setelah mengalami pasang surut sejarah dan peradaban. Sistem teologi baru yang ramah dan peka keragaman agama dan budaya itu, diduga akan menemukan relevansinya di masa depan demi menjawab tantangan dunia yang global-multikultural. Dalam situasi dunia saat itu, teologi ini akan berguna menghalau lahirnya fatwa-fatwa "penyesatan" dan "pengkafiran" yang berpretensi memicu konflik antar keyakinan dan budaya yang beraneka ragam.






[1] Toefler menyebutnya sebagai gelombang ketiga yang bercirikan percepatan informasi. Gelombang pertamadan kedua dalam  definisi Toefler adalah gelombang peradaban agrikultur dan peradaban industrial. Lihat Alvin Toeffler, The Third wave: The Classic Study of Tomorrow, (New York: Bantam Books, 1980), h. 5.
[2] Istilah post modern pertama kali digunakan oleh sejarawan Arnold Toynbee di tahun 1930 –an lewat buku terkenalnya yang kini telah menjadi klasik Studi of History. Dalam buku tersebut, Toynbee mengatakan bahwa paska perang dunia pertama, manusia telah memasuki babak baru sejarah peradaban. Lihat Arnold Toynbee, A Studi of History, (Newyork: Oxford University Press, 1988).
[3] Menurut Greg Barton, istilah neomoderism pertama kali diperkenalkan oleh Fazlur Rahman. Bagi Rahman, istilah tersebut merujuk kepada kelanjutan pembaruan atau modernisasi Islam dengan memasukkan unsur-unsur khazanah Islam klasik. Lihat Greg barton, the Emergence of Neo Modernism: A progressive, liberal movement of Islamic thought in Indonesia, alih bahasa nanang tahqiq, cet. 1. 1999. (Jakarta: Paramadina, 1999), Cet. Pertama, h. 446.
[4] Jean Francois Lyotard adalah seorang filsuf Prancis dan pakar teori sastra. Hidup antara 1924 hingga 1998 (wafat pada usia 73 tahun). Ia terkenal setelah artikulasinya tentang post modernisme dan analisa dampaknya terhadap kondisi umat manusia menggemparkan publik di akhir tahun 70 an lewat bukunya The Postmodern Condition: A Report on Knowledge. Lihat Jean Francois Lyotard, The Postmodern Condition: A Report on Knowledge, translate by Geoff Benington and Brian Massumi, (Manchester: Manchester University Press, 2001), 9th Published.
[5] Fredric Jameson adalah seorang kritikus sastra dan  ahli teori politik Marxis. Lahir di Amerika Serikat 14 April 1934. Ia terkenal atas analisisnya terhadap trend budaya kontemporer. Terkait dengan teori postmodernisme, Jameson menggambarkannya sebagai sebuah budaya terorganisir yang lahir dari tekanan kapitalisme modern. Bukunya yang terkenal adalah Postmodernism: The Cultural Logic of Late Capitalism. Lihat Fredric Jameson, Postmodernism: or The Cultural Logic of Late Capitalism, (London: Duke University Press, 1991).
[6] Kritik Jürgen Habermas tentang post modernism dapat dibaca melalui bukunya The Philosophical Discourse of Modernity yang terbit pertama kali tahun 1987. Lihat juga Jürgen Habermas, an Alternative Way Out of The Philosophy of The Subject, dalam Lawrence Cahoone, Ed., From Modernism to Post Modernism an Anthologi, (Oxford: Blackwell Publisher, 2001), 6th Published, h. 589.
[7] Ada ironi di samping perayaan pencapaian prestasi peradaban yang diagung-agungkan banyak orang di era modern, yaitu kekosongan dan kehampaan jiwa serta ketidakpastian hidup. Pada situasi demikian itu, menurut Karen Amstrong, sebagian orang berusaha mencari kepastian melalui jalur pemahaman keagamaan yang naif dan dogmatif yang kemudian dikenal dengan fundamentalisme. Lihat Karen Amstrong, The Battle For God: a History of Fundamentalism, (Newyork: Ballantine Publisher, 2001), h. xii.
[8] Carl W. Ernest, Following Muhammad: Rethinking Islam in the contemporary world, (chapell hill: university of carolina press, 2003), h. 3. Mengenai penolakan terhadap oposisi terminologi Islam-Barat lihat juga Islamic liberation theologi, h. 39.
[9] lihat Samuel P. Huntington, The Clash of Civilizations and The Remaking of World Order, (Newyork: Simon & Chuster Rockefeller Center, 1996), h. 21.
[10] Baca Ibid, h. 207.
[11] John Naisbite dan Patricia Aburden, Megatrend 2000 : Ten New Directions Transforming Our Lives, (Newyork: A Warner Communication Company, 1984)
[12] Bagi seorang Bertand Russel, akar konflik (ground of conflict) antara agama dan sains cukup jelas. Agama bagi manusia memiliki domain yang kompleks dan amat luas, meliputi teologi (church), kredo atau ibadah (creed), dan kode etik moral. Dari sini, ketegangan antara dua domain agama dan sains terjadi dalam sebuah perebutan wilayah domain epistemologis. Lihat Bertand Russel, Religion and Sains, (Newyork: Oxford University Press, 1997), h. 8.
[13] Baca Louis Leahy, Sains dan Agama Dalam Konteks Zaman ini, (Yogyakarta: Kanisius, 1997), h. 139.
[14] Proyek Islamisasi ilmu pengetahuan pertama kali digagas oleh Syed Muhammad Naquib al Attas, seorang pemikir muslim yang lahir di Nusantara, dan teman sejawatnya Ismail Ragi al Faruqi, seorang pemikir muslim asal palestina. Ide ini pertama kali dilontarkan keduanya pada sebuah konfrensi dunia yang diselenggarakan pada tahun 1977 di Mekah lewat dua makalah mereka, masing-masing Preliminary Thought on the Nature of Knowledge and the Definition and the Aims of Education dan Islamicizing Social Science.
[15] Seperti dikutip oleh Nurkholis Madjid. Lihat Nurkholis Madjid, Islam Doktrin dan Peradaban, (Jakarta: Paramadina, 2008), Cet. Ke-6, h. xxvi
[16] Ibid, h. xxiv.
[17] John W.M. Verhaar, Filsafat yang Berkesudahan, (Yogyakarta: Kanisius, 1999), h. 92
[18] Baca Muhammad Abu Zahrah, Zahrat al Tafâsir, (Kairo: Dar al Fikr al 'Araby, tt), Jilid 2, h. 953.
[19] Lihat QS al Maidah/5: 48
[20] Lihat QS al Ra'du/13: 17
[21] Olivier Roy, Globalized Islam: The Search for New Ummah, (Newyork: Columbia University Press, 2004), h. 328.
[22] Lihat Muhammad Iqbal, The Reconstruction of Religious Thougt In Islam, terjemahan Arab oleh 'Abbas Mahmud dengan judul Tajdid al Tafkir al Dini fi al Islam, (Damaskus: Dar al Haitsam, 2000), h. 194.