Kamis, 15 Agustus 2013

MENGGAGAS DAKWAH YANG PLURALIS DAN PROGRESSIF


Prio Hotman







Semenjak tahun 60-an, dakwah yang tadinya hanya dipahami banyak orang sebagai aktivitas saja kini resmi menjadi bagian tersendiri dari disiplin ilmu-ilmu keislaman. Berawal dari Timur Tengah, dan kini menyusul dikembangkan oleh fakultas-fakultas dakwah di banyak perguruan Tinggi Islam di Indonesia. Proses keilmiahan dakwah yang belum genap setengah abad ini, menurut sementara pakar, boleh dibilang masih rawan, belum memiliki warna yang resmi, dalam artian bisa ditarik kesana kemari, diwarnai ini atau itu. Karena itu, warna keilmuan dakwah di masa datang, sangat ditentukan oleh seberapa bernafsu para penggiat dakwah sekarang melakukan kreativisasi dan modifikasi atas konsep-konsepnya. Celakanya, wacana yang dikembangkan dakwah belakangan ini lebih didominasi oleh warna ideologi Timur Tengah yang dalam pandangan saya kurang ramah terhadap pluralisme dan progresifisme. Seperti juga disiplin keilmuan Islam lain yang sering tidak kritis dan mengekor saja terhadap pandangan-pandangan Arab, Ilmu dakwah juga bernasib serupa: mengangkut banyak ideologi impor Timur Tengah tanpa seleksi dan memaksakannya untuk konsumsi intelektual di tanah air. Padahal kita semua maklum, konteks dakwah nusantara jelas berbeda jauh dengan konteks dakwah di Timur Tengah yang nota bene hampir tidak pernah steril dari konflik-konflik dan kekerasan umat beragama. Dalam sejarah, menurut Thomas Arnold, Islam di nusantara justru diperkenalkan dengan wajah yang anggun dan ramah, tanpa paksaan dan kekerasaan (Arnold, 2005: 26-27).
Wacana keilmuan dakwah muncul berbarengan dengan moment kebangkitan Islam yang melahirkan tokoh-tokoh besar dari pelbagai dunia Islam. Belakangan, beberapa dari mereka dipatenkan sebagai rijal al Dakwah (tokoh atau aktivis dakwah) untuk dikaji pemikirannya. Nah, sampai sini saya merasakan ada semacam pemerkosaan dalam penentuan siapa-siapa yang layak disebut sebagai rijal al Dakwah dan mana yang tidak. Standarisasi oleh da'i India kenamaan, Abu Hasan al Nadwi dalam buku "Rijal al Fikr wa al Da'wah" misalnya, jelas tercium adanya subjektivitas dalam mengkategorikan tokoh-tokoh dakwah (al Nadwy, 2002: 28). Mereka yang dikategorikan sebagai rijal al dakwah dan layak dikaji pemikirannya, ternyata hanyalah tokoh-tokoh/ideolog muslim kanan – meminjam terminologi Hasan Hanafi, semisal Hasan al Banna, Sayyid Qutb, atau al Maududi. Lebih aneh lagi, Rasyid Ridla ditetapkan sebagai salah satu rijal al dakwah, tanpa menyertakan Abduh, padahal ia gurunya. Ada indikasi bahwa al Nadwi memilah-milah tokoh yang hanya seideologi dengannya, karena itu Ridla diambil tapi tidak dengan Abduh yang dianggapnya terlalu liberal. Dari sini, saya ingin mengatakan bahwa sampai detik ini, dalam perkembangannya,warna kekananan ilmu dakwahlah justru yang lebih mendominasi. Jika pendulum ini dibiarkan terus ke kanan, bukan tidak mungkin warna ilmu dakwah di masa depan tidak kompatibel dengan, dan bahkan mengancam konteks keindonesiaan yang plural-multikultural. Sebagai penyeimbang, sudah saatnya para da'i muslim progressif mewacanakan warna dakwah baru yang plural dan peka akan keragaman sekaligus kompatibel dengan konteks keindonesiaan.
Ide di atas setidaknya dapat dilakukan melalui dua jalan. Pertama, mencetuskan tokoh-tokoh muslim moderat-progressif sebagai rijal al dakwah dengan pertimbangan mereka yang telah berjasa memperkenalkan Islam melalui wajahnya yang pluralis dan progressif. Tokoh-tokoh tersebut, lebih jauh akan dikaji kiprahnya dalam menyebarkan (baca: mendakwahkan) pemahaman Islam yang pluralis, moderat-progressif, dan kompatibel dengan keindonesiaan. Ide-ide atau gagasan mereka nantinya ditindaklanjuti melalui riset dakwah dan dikembangkan sebagai rujukan kebijakan-kebijakan sosial politik dan keagamaan di nusantara. Kedua, melakukan dekontruksi atas teori konvensional dakwah lintas agama (dakwah kepada non muslim). Menurut teori dakwah konvensional, dakwah kepada non muslim itu identik dengan mengislamkan umat beragama lain. Teori ini memang merekomendasikan metode dakwah yang toleran dan santun, namun pada akhirnya tetap saja yang dituju adalah mengislamkan umat non muslim. Mengikuti pola berpikirnya, amal kebaikan dan kesalihan non muslim baru absah dan diterima jika mereka telah menerima Islam sebagai agama, lain tidak. Teori dakwah demikian ini tentu berpretensi menjadi ancaman keberagaman dan rentan melahirkan toleransi-toleransi artifisial (pseudo tolerance) dalam pergaulan antar umat beragama.
Terkait poin ke dua di atas, maka teori dakwah konvensional seperti pernah dirumuskan oleh Syeikh Ali Mahfuz boleh dibilang tidak lagi memadai. Seperti ia kemukakan, dalam teorinya itu (Ali Mahfuz, 1979: 19), Ali Mahfuz menyebut tiga wilayah gerak dakwah. Wilayah dakwah yang pertama, dakwah umat muslim kepada non muslim. Menurut Ali Mahfuz, concern wilayah dakwah ini pertama kali ditujukan untuk mengkonversi orang-orang non muslim kepada Islam sebagai agama yang benar, serta menerima petunjuk Islam. Jika mereka telah menerima Islam sebagai agama, barulah mereka diajak untuk melakukan tanggung jawab sosial (amar ma'ruf-nahi munkar). Sedangkan wilayah dakwah yang kedua dan ketiga, menurut Ali Mahfuz, pada intinya memiliki concern untuk memberdayakan umat Islam secara internal. Dengan ungkapan lain, teori dakwah dalam pandangan Ali Mahfuz ini memiliki dua misi utama, memperbanyak pengikut (misi kuantitas), dan memberdayakan pengikut (misi kualitas). Pandangan-pandangan serupa ini bisa kita telusuri juga melalui tulisan-tulisan pakar dakwah seperti Abdullah Nasih 'Ulwan, Sayyid Razzaq Thawil, Adam Abdullah al Aluri dan masih banyak lagi.
Terkait dengan teori dakwah klasik di atas, setidaknya dapat diajukan dua kritik. Pertama, misi dakwah yang meliputi dua aspek, yaitu amar ma'ruf (humanisasi) dan nahi munkar (liberasi), sejatinya bukanlah keunikan umat Muhammad (kaum muslim) sendirian, tapi juga menjadi tanggung jawab umat non muslim. Terkait dengan ini, kitab suci al Qur'an menyebut secara eksplisit "…mereka itu tidak sama, di antara ahli kitab itu ada golongan yang Berlaku lurus, mereka membaca ayat-ayat Allah pada beberapa waktu di malam hari, sedang mereka juga bersujud (sembahyang). mereka beriman kepada Allah dan hari penghabisan, mereka menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang Munkar dan bersegera kepada (mengerjakan) pelbagai kebajikan; mereka itu Termasuk orang-orang yang saleh" (QS Alu 'Imran/3: 103-104).
Ketika menjelaskan ayat di atas, syeikh Muhammad Abduh (Abduh, 1999: juz 4, 58) mengkritik pandangan banyak mufassir yang memahami ahlu kitab sebagai mereka yang telah masuk Islam dengan mendasarkan pendapat mereka pada latar belakang turunnya ayat ini. Para mufassir, demikian Abduh, kelihatannya mengalami kesulitan ketika mendapati keterangan al Qur'an yang secara eksplisit menyebutkan ternyata ada juga kelompok non muslim yang beriman dan beramal baik. Dengan berbagai cara, mereka mencoba melakukan justifikasi atas pandangan ekslusif tersebut. Akibatnya, beberapa pandangan dari mereka terkait ayat ini agak kacau dan cenderung dipaksakan. Bagi Abduh sendiri, ayat ini merupakan bukti keadilan Tuhan (al 'adl al ilâhy) dalam mengungkap fakta yang sebenarnya dan menghapus keraguan-keraguan tentang keberadaan kelompok non muslim yang baik. Keterangan al Qur'an sangat objektif, mengkritik dan memuji secara bijaksana dan proporsional. Dalam ayat ini, kelompok non muslim yang turut serta bertanggung jawab dalam pemberdayaan sosial layak dipuji dan diapresiasi. Jika pendapat Abduh ini diterima, maka mengajak non muslim untuk bekerjasama dalam kebajikan dan mencegah kemunkaran, tidak perlu lebih dulu harus mengkonversi keyakinan mereka menjadi muslim seperti dikatakan oleh Ali Mahfuz.
Kedua, teori dakwah konvensional yang terobsesi mengkonversi non muslim menjadi muslim justru bertentangan dengan semangat al Qur'an sendiri yang menyatakan dengan tegas bahwa segala upaya untuk menghomogenisasi umat manusia adalah tindakan yang sia-sia. Demikian itu, karena keragaman budaya, suku bangsa, dan keyakinan, menurut al Qur'an adalah ketetapan-Nya (sunnatu –Lâh) yang diberlakukan secara pasti, tidak mungkin berubah atau tergantikan. Firman Allah SWT "…untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu" QS al Maidah/5: 48
Dalam tafsir al Manarnya, Rasyid Ridla menjelaskan, ayat di atas adalah bukti bahwa Allah SWT tidak menghendaki homogenisasi umat manusia, sebaliknya Ia menjadikan mereka terdiri dari banyak agama yang masing-masing memiliki keunikannya tersendiri dengan syari'at dan petunjuk kitab suci yang berbeda-beda (nau'an mumtâzan)[1]. Sementara itu, maha guru tafsir kenamaan al Thabari, mengetengahkan perdebatan seputar arti "minkum" dalam ayat tersebut. Apakah ia menunjuk kepada umat agama-agama (ahl al milal al mukhtalifah), ataukah pengikut Muhammad secara ekslusif. Di akhir penjelasannya, al Thabari kemudian mensahihkan pendapat yang pertama, bukan yang kedua[2]. Keragaman umat beragama itu menurut keterangan al Qur'an, adalah sebagai ujian (liyubliyakum) bagi mereka agar saling berlomba-lomba mengejar kebajikan (istibâq al khairât), dan bukan pemicu ketegangan dan perseteruan.
Jika tawaran-tawaran di muka diterima, maka perkembangan keilmuan dakwah di masa depan, kemungkinan bisa dimanfaatkan untuk mendukung proses demokratisasi di Indonesia dan mengukuhkan pancasila sebagai satu-satunya ideologi bangsa. Dakwah Islam di nusantara akan nyata sebagai rahmatan li al 'alamin, dan bukan sebagai ancaman intelektual bagi kebhinekaan dan kesatuan NKRI.

Wallahu a'lam bi al shawab



[1] Rasyid Ridla, Tafsir al Manar, (Kairo: Hai'ah al Misriyyah al 'ammah li al kitab, 1990),  juz 6, h. 346.
[2] Baca Abu Ja'far al Thabari, Jami' al Bayan fi Ta'wil al Qur'an, (Beirut: Muassasah al Risalah, 2000),  Juz 10, h. 385-386.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar