Prio Hotman
Bagi agama-agama evangelikan,
misi dan proselitisasi menjadi dogma yang tidak bisa dipungkiri. Seperti
diyakini oleh penganut agama-agama ini, keimanan seorang yang beriman (the
believer) tidak mencukupi hanya di dalam hati atau diikrarkan melalui lisan
saja. Lebih dari itu, seorang beriman memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan
kebenaran keyakinannya itu kepada orang lain. Dengan kata lain, agama-agama evangelik menolak
privatisasi iman yang berpretensi selamat sendirian, sebaliknya, ia menuntut
pengikutnya untuk mengajak sebanyak-banyaknya orang kepada keselamatan. Dalam
kristen, misalnya, ajaran ini termanifestasi dalam mesianisme, paham bahwa
Yesus adalah satu-satunya juru selamat. Sedangkan dalam Islam, ajaran ini lahir
dalam bentuk dakwah: amar ma'ruf dan nahi munkar. Melalui tulisan singkat ini,
saya ingin membatasi diri pada yang tersebut terakhir dan merefleksikannya
dalam konteks kebebasan beragama di Indonesia.
Ortodoksi Islam telah menjadikan amar ma'ruf dan nahi munkar, sebagai salah
satu tema sentral dalam wacana teologis. Melalui penelusuran
literatur-literatur Islam klasik, tema ini biasanya disuguhkan kepada kita
dalam suatu bab khusus dalam lingkup kajian interaksi sosial (mu'amalah). Ihya
'Ulum al Din, kitab rujukan standar kaum sunni karangan al Ghazali misalnya,
memberi ruang tidak kurang dari 30 halaman khusus membahas masalah ini
dipandang dari sudut individu, sosial, hingga negara. Sementara itu, Ibn
Taimiah seorang teolog sunni terkenal bermazhab hambali, bahkan memuat masalah
ini dalam satu risalah tersendiri yang kemudian ia beri judul sesuai dengan
temanya, al amru bi al ma'ruf wa al nahy 'an al munkar. Merasa masalah
ini begitu penting, teolog-teolog muslim kontemporer menegaskan kembali doktrin
ini dalam buku-buku mereka. Namun begitu, dengan sedikit simplifikasi, saya
ingin mengatakan bahwa doktrin amar ma'ruf nahi munkar seperti dikonsep oleh
teolog-teolog muslim klasik tersebut cenderung bermasalah dilihat dari sudut
epistemologi jika kita bandingkan dengan konteks sosiologis-politis masyarakat
modern. Masalah itu makin diperparah oleh penegasan kembali –untuk menghindar
dari istilah membeok– teolog-teolog muslim kontemporer yang kurang cerdas
mengartikulasikan doktrin amar ma'ruf nahi munkar ini dalam koteks kekinian dan
kedisinian umat muslim khususnya, dan masyarakat global umumnya. Kontras saja,
kesenjangan ini berlanjut kepada ketegangan dan benturan antara keyakinan dan
kenyataan yang harus dihadapi umat beriman.
Jika mau jujur, membincangkan amar ma'ruf nahi munkar dalam bingkai
kebebasan beragama menjadi sangat melelahkan. Bukan hanya karena dituntut untuk
mendamaikan antara doktrin ini dan kebutuhan masyarakat modern, tapi juga karena
sering terjadi ketegangan antara kecenderungan ekslusivisme di dalamnya dengan
nas-nas agama sendiri yang terang-terang membela kebebasan beragama dan
toleransi. Secara teoritikal, benar bahwa tidak mungkin terjadi pertentangan (ta'arudl)
antara amar ma'ruf nahi munkar dengan kebebasan beragama. Tapi secara faktual
dan praktikal, umat muslim harus mengakui bahwa ada persoalan tarik menarik
antara dua konsep yang nota bene sama-sama berasal dari ajaran pokok Islam ini.
Umat muslim harus membuka mata bahwa kekerasan pernah terjadi dalam sejarah
mereka di bawah nama amar ma'ruf nahi munkar. Doktrin yang kemudian dijadikan salah
satu dari lima ajaran dasar kelompok muktazilah ini, tercatat sejarah pernah
dilegitimasi sebagai rujukan untuk mengeksekusi orang-orang yang berbeda paham
dengan penguasa. Kelompok ekstrim khawarij bahkan menjadikan kekerasan sebagai
wasilah untuk menyelamatkan orang melalui amar ma'ruf nahi munkar, sungguh
ironi.
Berbeda dengan kedua kelompok di atas, Ibn Taimiah mewakili mazhab
sunni, memang menolak amar ma'ruf nahi munkar sebagai legitimasi tindakan makar
terhadap negara. Tapi dari sudut pandang kebebasan beragama dan toleransi,
kelompok yang tersebut terakhir ini juga tidak memiliki pandangan amar ma'ruf
nahi munkar yang lebih baik dari yang pertama. Mereka membuat konsep wilâyat
al hisbah, yaitu jabatan eksekutor amar ma'ruf nahi munkar yang diangkat
negara untuk mengawasi moral warga masyarakat atau sering disebut sebagai
polisi moral. Negara memberi wewenang kepada polisi moral untuk mengincim-incim
setiap tindak-tanduk warga negara dan menghukum mereka yang dianggap menyalahi
syariat. Menurut mereka, manusia tidak cukup diawasi oleh malaikat raqib-atid
saja, tapi perlu ada aparatur khusus yang mengatur apa yang mesti dilakukan dan
tidak dilakukan orang. Celakanya, dalam alam modern ini, pandangan primitif
abad pertengahan ini masih diadopsi oleh sebagian negara-negara muslim seperti
Saudi Arabia, Sudan, Iran dan provinsi Aceh di Indonesia.
Dalam melakukan aksi kekerasannya, kelompok-kelompok Islam garis keras
juga kerap menjadikan amar ma'ruf nahi munkar sebagai tameng untuk
menghancurkan diskotik, bar-bar, hingga rumah-rumah ibadah. Penganiayaan warga
Ahmadiah beberapa waktu yang lalu, juga dikobarkan di bawah bendera amar ma'ruf
nahi munkar. Bahkan menurut Muhammad Shahrur, amar ma'ruf nahi munkar adalah
salah dari empat doktrin yang ditengarai menjadi pemicu lahirnya tindak
terorisme di dunia Islam (tiga lainnya adalah al wala wa al barra, al
jihad wa al qital, dan mas'alat al riddah). Di bawah bendera amar
ma'ruf nahi munkar, mereka beranggapan perlu mengambil wewenang malaikat
raqib-atid dan mengawasi tindak tanduk setiap orang. Atas nama amar ma'ruf nahi
munkar pula, mereka merasa perlu memberantas "paham-paham sesat" dan
"menyimpang". Mereka meyakini bahwa Allah akan mendatangkan bencana
alam, sebagai siksa bagi mereka yang melihat kemunkaran tapi diam saja, - sungguh sebuah penafsiran agama yang
menggelikan di tengah perkembangan canggih teknologi dan sains modern. Atas
dasar logika ini, mereka merasa terpanggil untuk menumpas setiap kemunkaran
yang mereka temui, - berdasar hadist nabi - dengan kekuatan atau ucapan kalau
bisa, dan jika tidak maka melalui hati dengan
catatan dinilai sebagai orang yang rendah imannya (dzawi al Iman al
dha'if).
Pandangan ortodoksi seperti ini, tentu tidak bisa dicerna oleh logika
masyarakat modern yang menghargai perbedaan, kebebasan, dan memberikan otonomi
penuh kepada manusia untuk mengatur dirinya sendiri. Pada era di mana pilihan
dan konsekuensi setiap tindakan manusia sangat dijunjung tinggi, maka
pengawasan dan tekanan terhadap kebebasan individu menjadi sangat tidak
manusiawi. Agama harus belajar percaya dan melihat manusia dari sudut pandang
positif, dan menghilangkan mitos yang menyatakan jika manusia dilepas tanpa
pengawasan bisa mendatangkan kekacauan dan kerusakan. Bukankah al Qur'an
menegaskan bahwa manusia itu pada dasarnya cenderung pada kebaikan " innahu
lihubbi al khairi lasyadid"? Bukankah
pula pilihan manusia begitu ditoleransi oleh al Qur'an, termasuk pilihan untuk
menjadi tidak baik "faman sya'a falyu'min, faman sya'a fal yakfur"?
lantas alasan apalagi yang menolak memberikan otonomi penuh kepada manusia
untuk mengatur dirinya sendiri.
Jika memang demikian, bisakah kita mengaksentuasikan iman kita tanpa
melanggar kebebasan dan pilihan orang lain? Bisakah kita berdakwah: ber-amar
ma'ruf nahi munkar tanpa harus menjadi psikopat yang haus darah? Dan bisakah
kita menjadi mukmin yang otentik sekaligus menjadi toleran sejati?
Adalah Muhammad Sharur, seorang pemikir muslim progressif dari Suriah,
satu di antara seribu tokoh muslim yang relatif berhasil menjelaskan doktrin
amar ma'ruf nahi munkar ini dari konteks kebutuhan masyarakat modern. Melalui
buku Tajfîf Manâbi al Irhâb, setidaknya ada tujuh poin yang bisa
disarikan dari pandangan tokoh tersebut tentang bagaimana amar ma'ruf nahi
munkar yang benar di abad 21 ini. pertama-tama ia mengkritik isi hadist tentang
taghyir al munkar yang terkenal itu dan menilainya bertentangan dengan ruh QS
al Nisa/4:34 tentang sikap keras kepada istri. Menurut Shahrur, isi hadist
tersebut menyuruh mendahulukan sikap keras terlebih dahulu dari sikap lembut (min
al aghlazh ila al althaf). Ini berkebalikan dengan semangat surah al Nisa
yang menyuruh berdakwah secara bertingkat dari mulai yang lembut terlebih
dahulu baru yang keras (min al althaf ila aghlazh). Bagi Shahrur,
kalaupun hadist ini sahih, ia menjelaskan kasus spesifik tertentu yang tidak
bisa digeneralisir.
Kedua, amar ma'ruf nahi munkar di era modern ini, menurut Shahrur
mensyaratkan kebebasan berpendapat dan kebebasan pers, serta kebebasan
berkeyakinan dan berekspresi tanpa ada rasa takut. Dengan demikian,
pilihan-pilihan manusia itu menjadi jujur dan ikhlas, baik ataupun buruk, atas
dasar kesadarannya, dan bukan karena diawasi dan dipaksa. Tanpa semua kebebasan
ini, amar ma'ruf nahi munkar tidak lebih dari cemeti yang memaksa manusia untuk
menjadi mahluk-mahluk hipokrit.
Ketiga, dalam ranah sosial, amar ma'ruf nahi munkar disosialisasikan
melalui asosiasi-asosiasi masyarakat sipil lewat penyuluhan dan pencerahan,
penerangan kepada masyarakat bukan melalui paksaan, pengawasan dan ancaman
aparatur negara.
Keempat, dalam ranah politik, amar ma'ruf nahi munkar mensahkan adanya
pihak oposisi yang memberi kritik terhadap negara. Seperti diketahui, negara
adalah institusi yang rentan terkena korupsi. Di sinilah peran oposisi dalam
membongkar dan membeberkan setiap cacat dan kerusakan program yang dijalankan
pemerintah terpilih melalui prosedur yang legal dan beradab. Tentu saja, kata
Sharur, kondisi ini mensaratkan negara itu adalah demokratis, dan bukan
represif (daulah dlabthin, la daulah qama'in).
Kelima, dalam kehidupan bernegara, amar ma'ruf nahi munkar itu
diaplikasikan melalui penerapan undang-undang yang telah disepakati bersama. Ketaatan
kepada undang-undang ini (al thâ'ah li al qawânin al nâfidzah), bagi
warga negara ditujukan demi memelihara ketertiban umum dan melindungi kebebasan
setiap individu.
Keenam, terkait dengan penerapan undang-undang negara, maka aspek hukum
yang diikat di dalamnya adalah hanya segi-segi kehidupan yang mengatur wilayah
publik saja. Karena itu, amar ma'ruf nahi munkar dalam level negara tidak
seharusnya mengatur wilayah-wilayah privat seperti keimanan, ibadah ritual, dan
pola kehidupan seseorang. Adapun yang tersebut terakhir ini, biarlah menjadi
bagian amar ma'ruf nahi munkar dalam level masyarakat sipil saja.
Ketujuh, Shahrur mewanti-wanti kaum muslimin supaya jangan tertipu,
bahwa ormas-ormas dan partai Islam yang mengaku memiliki agenda dakwah, amar
ma'ruf nahi munkar, sekarang ini sejatinya tidak lebih dari dakwah sektarian
yang terikat dengan kepentingan kelompok mereka saja. Mensikapi mereka, cukup
sebagaimana kita mensikapi ormas dan partai sekuler saja. Tidak lebih, dan
tidak kurang.
Pesan empatik yang terkandung dalam doktrin dakwah, amar ma'ruf dan nahi
munkar, sebetulnya sah-sah saja jika disalurkan secara benar. Pada hakekatnya
dakwah memberikan kebebasan seluas-luasnya pada audien (mad'u) untuk menerima
atau menolak. Nabi diberingatkan "engkau hanyalah seorang penyampai (al
balagh)". Dan karena hidayah adalah sepenuhnya prerogatif Allah, maka
berkeinginan menyelamatkan orang dengan merampas kebebasan dan menindas orang
lain adalah sebuah ironi yang perlu dipertanyakan.
Wallahu A'lam bi al Sawwab
[1]Penulis adalah Alumnus Magister
Fakultas Dakwah Universitas Islam As Syafi'iyyah dan aktifis di Ikatan Da'i
Muda Progressif (IDMASSIF)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar