PARADIGMA
DAKWAH ISLAM LIBERAL
(Konsep
Dekontruksi Ideologi Dakwah)
Oleh
: Prio Hotman
A. Prolog: Genealogi Pemikiran Liberal Islam
dan Konteks Dakwah Kontemporer
Walaupun memiliki kemiripan-kemiripan
dalam istilah, Islam liberal mengaku sepenuhnya berbeda dengan liberalisme baik
dari keyakinan (sudut pandang) maupun praktik. Istilah liberalisme, menunjuk
kepada suatu paham yang menekankan kepada kebebasan mutlak (kebebasan permisif)[1].
Liberalisme sebagai paham yang dipopulerkan di Barat, pada mulanya merupakan
suatu konsep pemikiran yang digulirkan sebagai solusi standar untuk masyarakat
demokratis di satu sisi, dan keprihatinan atas peperangan atas nama agama yang
berlangsung berabad-abad di sisi yang lain[2].
Paham liberalisme dimunculkan untuk mengakomodir perbedaan-perbedaan dan
melindungi hak asasi manusia selama tidak melanggar hak asasi orang lain[3].
Karena tidak didasari oleh akidah yang kuat, maka "niat yang tulus"
ini akhirnya mengalami "kecelakaan" ideologi sehingga mengubahnya
menjadi permisifisme (paham serba boleh).
Dari sudut pandang ini, Islam liberal
mengaku berbeda sama sekali dengan liberalisme. Liberalisme seperti dikenal di
Barat menurut pendukung Islam liberal adalah gerakan kanan, sebaliknya Islam
liberal sendiri adalah gerakan kiri[4].
Islam liberal mengaku, bahwa ideologi gerakannya memang memiliki inspirasi dari
liberalisme tapi setelah melalui penyaringan yang ketat akidah Islam. Jadi
Islam liberal sebetulnya adalah liberalisme barat yang telah di
"Islamkan" dan karenanya menjadi "halal"[5].
Islam liberal juga mengaku bukan sebagai konsep Islam yang sama sekali baru,
lebih dari itu, ia memiliki preseden dari akar historis Islam[6].
Seperti juga semua kelompok pemikiran
Islam, Islam liberal juga mengaku memiliki keterkaitan ideologi dengan salafus
saleh (para pendahulu yang saleh). Dari sahabat, Islam liberal mengaku
mendapatkan inspirasinya melalui Umar Ibn Khattab yang terkenal keliberalannya
dengan meninggalkan bunyi tekstual al Qur'an dan Sunnah serta meninggalkan
pemahaman mainstream pada masanya[7].
Islam liberal juga mengaku sebagai generasi penerus para pembaharu salafus
saleh seperti al Razi[8],
Ibn Rusd[9],
Ibn 'Araby[10],
hingga Ibn Taimiah[11].
Pada abad modern, Islam liberal mengaku
memiliki pertalian pemikiran dengan para pembaharu di Timur Tengah semisal al
Tahtawi, Jamal al Din al Afghani, Muhammad Abduh dan murid-muridnya[12].
Seperti para pembaharu tersebut, Islam liberal mengklaim memiliki cita-cita
untuk memperbaiki kondisi umat Islam secara internal dan meningkatkan gengsi (image)
dalam pandangan umat lain. Dalam kasus bercabangnya pemikiran murid-murid
Muhammad Abduh, Islam liberal mengkaitkan pemikirannya kepada murid-murid kiri
Abduh semisal Ali Abdul Raziq, Muhammad Imarah dan Hasan Hanafi[13].
Dengan bertambahnya jumlah pemikir-pemikir Islam
progresif dari seluruh dunia, pada era kontemporer Islam liberal makin
menguatkan identitasnya dengan bersandar pada pemikir-pemikir muslim berkelas
internasional semisal Nasr Hamid Abu Zaid, Mohammad Arkoun, Muhammad Syahrour,
Hasan Hanafi, Abdullahi Ahmad al Na'im, Khaled Abou al Fadl, hingga Fazlur
Rahman. Pemikir-pemikir lokal yang pernah belajar di luar negeri juga merupakan
tonggak utama pergerakan Islam liberal semisal Harun Nasution, Nurkholis
Madjid, Abdurrahman Wahid, M. Dawam Raharjo hingga Munawir Sadzali[14].
Islam liberal yang merupakan rejuvenasi
dari gerakan kebangkitan Islam yang dimulai sejak awal abad ke 19 di seluruh
dunia Islam itu, kini telah melakukan konsolidasi gerakannya di penjuru negeri[15].
Dalam posisi tersebut, Islam liberal tampil sebagai pengkounter
pemikiran-pemikiran konservatif dan fundamentalis serta pendobrak kekuatan
medan pemikiran ortodoksi. Bentuk perlawanan terhadap bentuk parokial dalam
pemikiran agama dan perjuangan ide egalitarianisme serta kebebasan berpikir menjadi
ciri utama kekirian pemikiran Islam liberal. Dalam pemikiran Islam liberal,
kebutuhan dakwah kontemporer tidak semestinya lagi dipusatkan pada usaha
memperbanyak pengikut, lebih dari itu, adalah memberdayakan pengikut. Dengan
kata lain, dakwah di era kontemporer semestinya diupayakan untuk memperkuat
kualitas, bukan kuantitas.
Untuk kebutuhan itu, dakwah kontemporer
membutuhkan pola pikir kekirian yang ada dalam pemikiran Islam liberal.
Perjuangan egalitrianisme, hak-hak manusia, kebebasan berfikir dan berkarya,
kebebasan beragama, pro modernitas, hingga pemihakan terhadap kelompok
minoritas, adalah item-item yang mesti diperjuangkan oleh umat muslim saat ini
melalui dakwahnya. Sebaliknya, wajah dakwah yang membela parokialisme agama,
ortodoksi, ekslusivistik, dan fundamentalis, untuk ukaran saat ini tidak
relevan dan tidak lagi dibutuhkan umat muslim. Dalam pemikiran Islam liberal,
dakwah kontemporer mesti dijauhkan dari kecenderungan-kecenderungan kapitalisme
religius. Dakwah ke jalan Tuhan, sejatinya adalah untuk membela kepentingan
manusia dari segala bentuk kesemena-menaan (al tawaghit), dan bukannya untuk
membela kepentingn Tuhan.
B. Perlunya Dekontruksi Pemikiran Dakwah
Konvensional.
Watak dinamis Islam dalam
fakta historisnya sukses menorehkan produktifitas dalam banyak aspek, berangkat
dari politik, kemudian menjalar ke aspek ilmiah dan kultural. Dari aspek
politik, watak dinamisme Islam memperoleh sukses besar melalui ekspansi
militernya hingga keluar jazirah Arab melampaui Persia hingga ke India dan Cina
di Timur, atau hingga ke Benua Eropa di sebelah Barat[16].
Kesuksesan aspek keilmuan dalam sejarah Islam yang tidak kalah bersinarnya,
juga tidak bisa dilepaskan dari watak Islam yang dinamis. Sejumlah nama ilmuwan
beserta karya dan pemikirannya yang menjadi warisan dunia kontemporer menjadi
saksi keterkaitan Islam dan sikap keberagamaan yang dinamis[17].
Begitu juga dari sudut pandang budaya, Islam telah menjadi inspirasi yang
melahirkan hibridasi dengan budaya lokal. Sikap dinamis Islam dalam hal ini,
telah melahirkan sejumlah kreasi dan inovasi yang mewarnai keragaman wajah
peradabannya di pelbagai tempat yang berbeda[18].
Watak dinamisme Islam yang
produktif itu sebetulnya berangkat dari sikap anti kemapanan dan otoritas. Islam sendiri – melalui kacamata historis
global - lahir sebagai anti tesis dari pelbagai kemapanan dan otoritas yang
menghegemoni di masanya, baik otoritas agama, politik maupun budaya[19]. Dari sudut pandang
keyakinan, Islam lahir sebagai protes atas sejumlah praktik keagamaan populer
saat itu yang telah menjauh dari arti agama dalam pengertian yang sebenarnya.
Paganisme sebagai wujud anthropomorpisme agama pada akhirnya telah
menyimpangkan keyakinan agama yang suci melalui penetrasi kurafat dan takhayul[20]. Yudaisme dan kristen
sebagai dua agama samawi yang pernah mendapat bimbingan nabi dan kitab suci,
juga dinilai gagal dalam mengemban tugas membumikan risalah langit. Sementara
Yudaisme terpedaya dalam sikap oportunisnya yang kotor dengan mengatasnamakan
agama, Kristenisme terjebak dalam pertikaian sekte-sekte di mana satu sama
lainnya saling mengkafirkan dan bahkan memusnahkan[21]. Beranjak ke Timur dari
tempat lahirnya Islam, Majusisme sebagai sebuah agama tua di Persia dianggap
sebagai yang bertanggung jawab atas merebaknya kebobrokan moral dan sosial[22], disamping praktik
kerahiban yang menjauhkan manusia dari kodrat materinya, baik yang dipraktikan
oleh penganut kristen hingga agama-agama spiritual di Timur jauh[23]. Kondisi politik
tribalistik arab yang liar dan primitif, atau pemerintahan diktator Romawi dan
Persia yang secara keseluruhan tidak berpihak kepada keadilan dan kemanusiaan
dalam artinya yang utuh, adalah keperihatinan dalam latar belakang kelahiran
Islam[24]. Dari sudut pandang
kultur, Islam tidak diragukan sebagai suatu gerakan revolutioner signifikan
yang dengan tegas menyatakan ketidakberpihaknnya pada budaya populer di saat
itu[25].
Dalam fenomena demikian vis a vis Islam
dengan tegas mempropagandakan gerakan untuk keluar dari mainstream sebagai
syarat untuk menemukan kondisi hidup yang lebih segar dan menapaki era baru
sejarah yang lebih produktif. Bagi agama baru ini, sikap menerima ortodoksi
secara apa adanya (taken for granted), adalah akar penghambat kemajuan.
Lebih dari itu, Islam menuntut adanya perubahan yang radikal, dan bahkan hingga
menyentuh elemen masyarakat dan pemahaman yang telah dianggap mapan[26]. Keluar dari mainstream
yang ada dengan tujuan mencari inspirasi baru yang segar dan pencerahan adalah
satu-satunya jawaban rasional untuk mendukung perubahan[27].
Kemapanan atau otoritas mainstream, adalah kekuatan
hegemoni yang memiliki arus kuat untuk dilawan. Bagi nalar-nalar kritis, akan
ditangkap banyak hal-hal mendasar dari kekuatan hegemoni yang dirasa perlu
untuk dipertanyakan ulang. Indikasi oportunisme, pihak-pihak yang mempertahankan
status quo dan irasionalitas serta paham-paham lama yang tidak lagi dapat
menjawab permasalahan kekinian menjadi alasan utama ketidaknyamanan ideologi
seseorang sehingga – walaupun penuh resiko – memaksanya untuk melawan arus
tersebut. Konsekuensi logis dari perlawanan ini adalah tekanan, pertama,
tekanan eksternal yang bentuk konkritnya bisa bermacam-macam, dari mulai
protes, pengucilan dan embargo sosial, penentangan dan perlawanan, hingga teror
dan pembunuhan. Kedua, tekanan internal berupa konflik kejiwaan akibat
membekasnya pemahaman lama yang sedikit banyak mempengaruhi sikap dan pikiran
seseorang[28].
Bagaimanapun, kekuatan hegemoni mainstream beserta
tekanannya tidak cukup kuat untuk mematikan watak dinamisme Islam.
Kenyataannya, sejarah tidak membiarkan kekuatan mainstream terus dalam posisi
menang, dan pada gilirannya selalu saja ditemukan oposisi, baik dalam bentuk
gerakan maupun pemikiran sebagai protes terhadap hegemoni mainstream. Terlepas
dari keragaman motifnya, sejarah mencatat banyak oposisi gerakan atau pemikiran
terhadap paradigma mainstream[29]. Di antara mereka ada
yang efektif dan berhasil membuat terobosan, tapi ada juga yang berakhir dengan
kekalahan namun menjadi inspirasi di era berikutnya. Mereka adalah para
pembaharu dengan komitmen yang kuat dan optimisme ideologi yang meyakini bahwa
jika tidak saat ini, pada masanya nanti akan tiba di mana pandangan atau
gagasan mereka akan menjadi populer dan diterima khalayak ramai.
Bagi pengkaji biografi Nabi Muhammad, perlawan
beliau atas hegemoni mainstream yang memunculkan kecurigaan, pengucilan,
embargo, perlawanan hingga ancaman dan teror adalah pengalaman yang sangat
berharga. Dalam hal ini, reaksi-reaksi di atas adalah kelumrahan sebagai harga
yang harus dibayar untuk menebus reformasi atau perubahan[30]. Karena di manapun dan
kapanpun, para pemegang otoritas dan penyandang status quo tidak akan merelakan
posisi mereka tergeser. Namun demikian, akan ada saatnya di mana umat harus
keluar dari mainstream dan membebaskan diri dari kekangan ortodoksi. Pertama,
ketika pemahaman-pemahaman keagaman lama tidak lagi dapat menjawab
pesoalan-persoalan kekinian yang lebih kompleks[31]. Kedua, ketika
struktur otoritas (ulama) menjadi stagnan, tidak terkontrol, dalam arti keluar
dari fungsinya atau diindikasikan telah tersusupi oleh pelbagai subyektif
kepentingan[32].
Hampir semua praktik keberagamaan populer pada kali
pertama munculnya, juga merupakan respon atas wajah pemahaman dan situasi
populer sebelumnya[33]. Pada saat kelahirannya,
ia dianggap sempalan dari mainstream yang ada. Lambat laun, pemahaman baru
tersebut menarik banyak simpatisan dan ketika gilirannya tiba, gerakan tersebut
telah cukup mengkonsolidasikan kekuatan untuk melawan hegemoni mainstream dan
mentransformasikan dirinya sebagai mazhab popular yang baru. Ada dua sebab yang
melatarbelakangi transformasi sebuah mazhab keagamaan baru menjadi popular. Pertama
dari perspektif luar, munculnya krisis kepercayaan dan sikap skeptis atas
pemahaman lama yang popular. Formulasi konsep dalam pemahaman lama dinilai
tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan dan permasalahan baru yang lebih
kompleks. Karena adanya jarak antara ide (das solen) dan kenyataan (das
sein), paham lama terkesan irasionil dan apologis[34]. Bagi para pendukung
status quo, satu-satunya kekuatan untuk mengikat pandangan umum adalah dengan
dalih doktrin konsensus[35]. Berbeda dari yang
diinginkan, sikap seperti ini justru membuat keraguan orang bertambah besar dan
akhirnya memilih bebas untuk mencari alternatif baru. Kedua, dari
perspektif dalam, sebuah mazhab yang baru lahir kekuatannya masih lemah dan
karena itu konsolidasi menjadi ciri khas dalam gerakan ini. Mazhab baru sebagai
respon dan kritik atas pandangan populer menawarkan ide baru yang lebih segar
dan sesuai dengan semangat kekinian. Bagi nalar-nalar kritis yang dari sejak
awal mempertanyakan ulang banyak hal-hal mendasar, ini menjadi satu lagi modal
yang melahirkan banyak dukungan.
Seperti
telah disinggung sebelumnya, satu-satunya ketahanan Islam dalam menghadapi
perubahan dan perkembangan adalah keberdinamikaannya. Dengan karakter tersebut,
pemahaman keislaman berani untuk keluar dari setiap kemapanan yang
terkonsolidasi. Dari situ, tercipta kepercayaan diri untuk merespon setiap
perubahan yang melahirkan wajah barunya yang lebih segar dan bernuansa kekinian[36].
Logika menegaskan, mustahil ditemukan suatu eksistensi yang memiliki daya
absolut dalam dunia yang profan selain Tuhan. Sehingga satu-satunya kemungkinan
untuk tetap eksis hanyalah menjadi profan (the only way to be exis is be
profan), dan itu hanya terjadi jika sesuatu adalah berubah[37].
Perubahan tidak mungkin diciptakan dari dalam, lebih dari itu, perubahan
menuntut keberanian untuk keluar dari arus utama guna melihat lebih luas sudut
pandang lain yang berbeda dan kemudian mengkomparasikannya ke dalam secara
lebih obyektif. Ketika dinamika terhenti dan pandangan telah dibatasi dalam
suatu konteks historis, maka disitu tercipta atmosfer dalam iklim intelektual
yang tidak sehat. Ada masa di mana orang harus mengkekspansikan wawasannya
melampui pemahaman yang dianggap baku guna menciptakan iklim intelektual yang
lebih segar.
Diskursus
yang selama ini seperti terbaca dalam referensi-refensi kajian dakwah, secara
garis besar menyebutkan tiga dimensi pemikiran yang mewakili mainstream. Pertama
dari sudut pandang keyakinan, dakwah diterima sebagai misionarisasi Islam. Kedua
dari sudut pandang politik, dakwah merupakan langkah untuk mensukseskan
agenda-agenda politik Islam (kesatuan agama dan negara). Ketiga dari
sudut pandang keilmuan, dakwah diterima sebagai gerakan untuk
mengkonsolidasikan pandangan-pandangan keagamaan klasik dan otoritas keagamaan
ortodoks (salafiah).
Dalam
pandangan mainstream, dakwah dipahami sebagai suatu misi suci untuk merekreuit
masa ke dalam Islam. Dalam literatur-literatur dakwah, pernyataan ini
dijelaskan melalui berbagai sudut pandang yang berbeda, baik secara eksplisit
maupun implisit. Namun demikian, pada akhirnya yang ingin ditekankan bahwa ciri
utama dakwah adalah penegasan tentang kampanye iman (misionarisasi). Dalam
suatu literatur, dakwah melalui perspektif evolusi risalah agama, ditegaskan
sebagai suatu misi suci yang dibebankan Allah kepada umat Islam untuk
menyampaikannya kepada seluruh manusia. Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir,
membawa risalah yang kekal sekaligus menganulir semua agama dan syari'at
sebelumnya. Muatan dalam risalah Islam diyakini sebagai yang mengakomodasi
risalah-risalah dan dakwah para nabi dengan tambahan undang-undang realistis
yang telah diperbaharui (al tasyrî' al waqî'i al mutajaddad).
Konsekuensi yang dapat dipahami dari keyakinan ini adalah bahwa dakwah itu
berarti mengajak untuk menerima risalah Islam dengan cara meninggalkan
keyakinan lama yang telah dianulir (mansûkh)[38].
Dalam
literatur yang lain, dakwah dari sudut pandang obyeknya ditegaskan sebagai
seruan kepada segenap manusia melampaui batas-batas rasial dan teritorial, agar
bersedia menerima risalah Islam seperti yang dibawa oleh Nabi Muhammad.
Dalam ajakan itu, seluruh perbedaan manusia, dari mulai ras, bangsa, warna
kulit, negara, geografis, dan jenis kelamin, selama ia orang dewasa (balîgh)
dan sehat akalnya (aqil), di akomodir sebagai obyek yang diseru kepada
Islam[39].
Pemahaman dari sudut pandang lingkup dakwah seperti dijelaskan oleh Syeikh 'Ali
Mahfuz kelihatannya lebih mudah untuk dianalisa. Dalam bukunya Hidâyat al
Mursyidîn, ulama ini membagi tugas dakwah ke dalam tiga sasaran. Pertama,
dakwah individuil-internal sesama muslim untuk saling mengingatkan tentang
melakukan kebajikan sekaligus mencegah dari berbuat kejahatan (dakwah
individual). Kedua, dakwah sebagian muslim kepada muslim lainnya kepada
kebaikan (dakwah komunal). Dakwah ini ditugaskan kepada sebagian kelompok
khusus umat Islam yang memiliki spesifikasi dalam masalah-masalah agama dan
pemahaman syari'at. Ketiga, dakwah umat Muhammad (muslimin) kepada umat
beragama lain agar memeluk Islam dan bersedia menerima petunjuk agama
yang benar (dakwah lintas komunal). Berdasarkan kategori ini, kewajiban
mengajak kepada kebajikan dan mencegah kemunkaran kepada non muslim hanya
diwajibkan bilamana mereka telah bersedia menerima Islam[40].
Pernyataan
yang lebih tegas berkenaan dengan pandangan mainstream dakwah sebagai
misionarisasi terekam dalam kutipan berikut
"…Islam adalah agama hak yang diridiai Allah untuk manusia. Beriman
kepada Islam, mencari petunjuknya dalam hidup menurut manhajnya yang tegas
adalah suatu kewajiban bagi setiap mukkalaf. Tanggung jawab mukallaf tidak
cukup hanya dengan beriman dan menerima hidayah Islam, lebih dari itu, keimanan
dan hidayah Islam itu mesti harus melampaui dirinya melalui dakwah, memotifasi
orang agar memeluk Islam dan menyingkap tirai kelalaian dan kesesatan
dari hati orang yang berpaling darinya….hal demikian, karena Islam adalah agama
hak yang mesti melingkupi dunia dan memenuhi cakrawala…[41]"
Keyakinan demikian ini,
sebetulnya didasari sebuah anggapan bahwa orang-orang yang berada di luar
komunitas Islam adalah kafir yang harus ditarik atau diselamatkan ke dalam
Islam. Islam adalah satu-satunya jalan keselamatan, sebaliknya, semua agama dan
kepercayaan di luar Islam adalah kebatilan yang menyesatkan (dlillun mudlill).
Dengan sikap keagamaan yang ekslusif ini, bahkan dalam pergaulanpun melulu
didasari atas sikap saling mencurigai[42].
Pemahaman dakwah sebagai
misionarisasi dalam pernyataannya yang implisit misalnya terbaca dalam kutipan
berikut. "…dakwah secara istilah adalah merubah pandangan (sarf
al anzâr) dan akal manusia kepada akidah dan kemaslahatan yang
bermanfaat dengan tujuan untuk menyelamatkan manusia dari jebakan kesesatan dan
maksiat..."[43].
Dalam term dakwah tersebut belum ditegaskan apa yang dikategorikan sebagai yang
"sesat" dan kemana pandangan manusia akan diubah. Namun dalam
keterangan berikutnya ulama tersebut menegaskan bahwa dakwah adalah sebuah
sebutan yang komprehensif tentang seperangkat elemen risalah dari mulai akidah,
ibadah, mu'amalat, dan pelaksanaan hukum[44].
Dari keterangan ini, dapat dipahami bahwa kesesatan yang dimaksud adalah posisi
di luar Islam dan mengubah pandangan manusia berarti menarik mereka untuk
memeluk Islam.
Dalam pandangan
mainstream, dakwah juga masih menilai perlunya integrasi antara agama dan
negara yang dengan demikian berarti mengandaikan keharusan berdirinya negara
Islam[45].
Pandangan mainstream ini pada hakekatnya berakar dari keyakinan bahwa Islam
adalah sistem hidup (manhaj al hayât) yang memuat cetak biru (blue
print) hukum-hukum yang mesti dijalani manusia. Menurut pandangan ini,
dakwah tidak mungkin dijalankan tanpa ditopang oleh kekuatan politik. Melalui
politik, negara dapat menggunakan kekuasaannya untuk memaksa orang menjalankan
ketentuan-ketentuan (baca: syari'at) Islam (al nazm wa al qawânin)[46].
Bagi pendukungnya, hak asasi, kebebasan berpikir, kesejahteraan dan aneka ragam
tuntutan manusia kontemporer hanya mungkin diwujudkan jika syari'at Islam
diterapkan. Warga negara non muslim, bagi mereka, - seperti pernah dibuktikan
sejarah - justru hanya akan terjamin hak dan kehormatannya melalui kekuatan
negara yang menerapkan syari'at Islam[47].
Dari aspek keilmuan,
pandangan dakwah konfensional masih menekankan perlunya kesesuaian dengan
tradisi dan persaratan otoritas yang ketat. Dalam pandangan mainstream, tidak
boleh ada pendapat yang menyalahi atau bertentangan dengan apa yang dikatakan
dan disepakati oleh ulama salaf. Walaupun secara umum mereka sepakat dengan
usulan ijtihad, namun ijtihad itu tidak boleh lepas dari ketentuan-ketentuan
yang telah digariskan oleh para pendahulu[48].
Dari pandangan mainstream ini dapat disimpulkan bahwa dalam aspek keilmuan,
dakwah berarti usaha untuk menyampaikan pemahaman keagamaan ulama salaf untuk
diaplikasikan di era kontemporer[49].
Saat ini, umat Islam
tidak bisa mengelak dari kenyataan bahwa mereka adalah bagian dari proses
globalisasi. Dalam situasi demikian, komunitas muslim diseluruh dunia didesak
untuk mengadakan hubungan yang lebih intensif dengan banyak komunitas lain
dalam pelbagai aspek kehidupan[50].
Di sisi lain, sistem pemerintahan kontemporer yang dikonsolidasikan atas format
nation-state telah menjadi bagian perpolitikan lumrah bagi banyak negara
muslim[51].
Dalam format negara ini, yang menjadi tiangnya adalah nilai-nilai universal
yang diterima oleh seluruh kalangan (warga negara) dan bukan kekuatan mayoritas
atau kelompok[52].
Sedangkan dari segi perkembangan keilmuan, agama sebagai keyakinan fundamental,
dituntut untuk lebih nyata memberikan kontribusi dan jawaban atas permasalahan
kemanusiaan kontemporer. Melalui pandangan ini, berarti dakwah dituntut untuk
mampu menghadirkan petunjuk langit (wahyu) yang selaras dengan situasi kontemporer[53].
keterangan-keterangan
seperti diuraikan di atas, pada akhirnya menekankan perlunya untuk memahami
dakwah dalam sorotan yang berbeda dari pandangan mainstream. Islam liberal
dengan paham pluralismenya, baik sebagai konsep pemikiran maupun gerakan, tampil
sebagai kelompok yang berani mendakwahkan pemahamannya yang notabene tampak
berbeda dari apa yang disuarakan oleh mainstream. Sungguhpun demikian, secara
hakiki kelompok Islam liberal juga mengaku sepakat dengan pandangan mainstream,
yakni sama-sama berconcern untuk menegaskan eksistensi agama Islam yang
diyakini sebagai agama universal dan rahmatan lil 'alamin.
C. Mendudukkan Pluralisme Dalam Konteks
Dakwah.
Semua permasalahan yang
melingkupi kajian ini sebetulnya berakar pada penerimaan Islam liberal terhadap
konsep pluralisme agama. Dari situ, kemudian Islam liberal membangun pemikiran
dakwahnya sendiri yang membedakannya dari pemikiran dakwah konvensional. Jika
pluralisme agama dimengerti sebagai suatu paham yang menyatakan adanya
keragaman jalan menuju Tuhan, maka ia memang akan sama sekali bertolak belakang
dengan dakwah ekslusif[54].
Ekslusifitas dakwah seperti yang dipahami dalam pandangan mainstream tentunya
akan sampai pada kesimpulan bahwa pluralisme agama adalah konsep bathil yang
bertentangan dengan nilai-nilai doktrinal Islam. Di sisi lain, seluruh kelompok
Islam tanpa terkecuali bersepakat, bahwa Islam adalah agama dakwah baik dari
sudut pandang teori dan praktek[55].
Atas dasar ini, kelompok Islam pendukung pluralisme agama kelihatannya perlu
menyusun suatu teologi dakwah baru agar ajaran fundamental Islam tersebut dapat
selaras dengan semangat keberagamaan yang inklusif. Untuk keperluan tersebut,
sebelum melompat ke permasalahan inti kajian ini, yang pertama-tama harus
dilakukan adalah mendudukkan paham pluralisme agama dalam konteks dakwah.
Dakwah yang inklusif dan
menerima pluralisme lahir dari pemahaman keagamaan yang juga inklusif dan
pluralis. Melalui pemahaman ini, maka teologi dakwah yang ekslusif mesti
didekonstruksi untuk kemudian di bangun kembali dengan pemahaman baru yang
inklusif. Mempertemukan dua terminologi yang secara lahiriah terkesan berbeda,
hanya bisa dilakukan dengan mempertanyakan sisi kesamaan antara dua terminologi
tersebut. Untuk itu, pertanyaan yang perlu diajukan dalam diskusi ini adalah
apa point yang mempertemukan antara pluralisme dan dakwah?
Pluralisme agama adalah
suatu paham keagamaan (religious tought) yang berpendapat bahwa Allah
menciptakan banyak jalan untuk mencapai ridla-Nya. Jalan-jalan itu walaupun
secara lahir berbeda, namun pada hakekatnya ia menuju pada yang satu. Allah
yang mutlak, tidak bisa dipahami oleh manusia yang terbatas. Karena itu, pemahaman dan ekspresi
keimanan manusia atas Allah yang satu itu menjadi beragam[56].
Pluralisme agama berpendirian, bahwa ekspresi keimanan yang beragam itu adalah
absah dan benar berdasarkan kriteria masing-masing[57].
Lebih lanjut, pluralisme menilai bahwa perbedaan zahir dalam agama-agama harus
dipahami sebagai yang lain, dan karenanya tidak boleh menilai agama lain dengan
standar ganda (double standar).
Bagi kaum pluralis, karena agama-agama menuju pada yang sama, maka
walaupun secara lahiriah berbeda, tetap diikat oleh kesatuan paradigma yang
sama (kalimatun sawâ).
Sedangkan dakwah, adalah
doktrin fundamental dalam ajaran Islam untuk menyeru manusia ke jalan Tuhan (ud'û
ilâ sabîli rabbik)[58].
Allah sebagai Tuhan semesta alam, dalam firman-Nya menegaskan bahwa Ia telah
menciptakan banyak jalan (syir'at) dan cara (minhâj) untuk
memperoleh keridaan-Nya[59].
Melalui keduanya, manusia disuruh Tuhan untuk berlomba-lomba memberi kontribusi
bagi kebajikan/kemanusiaan (fastabiq al khayrât). Untuk itu, manusia
disuruh untuk berdakwah, mengajak yang lain untuk konsisten melakukan
kebajikan. Seperti umat muslim, umat non muslim juga memiliki tanggung jawab
yang sama untuk mensukseskan kemanusiaan itu[60].
Dari pemaparan tentang
pluralisme dan dakwah seperti diuraikan di atas, didapat suatu kesamaan ide
yang mengikat antara kedua konsep tersebut. Pluralisme seperti juga dakwah,
sama-sama menekankan tentang pandangan kesatuan dunia (universalitas). Dari
sudut pandang pluralisme, universalitas adalah tiang yang menghubungkan antara
agama-agama dunia yang berbeda. Sedangkan dari sudut pandang dakwah,
universalitas adalah nilai yang menjadi karakteristik penyampaian ajaran agama.
Atas alasan universalitas ini pula, al Qur'an menyebutkan alasan perihal
diutusnya Nabi Muhammad sebagai Rasul[61].
Melalui sinkronisasi dakwah dan pluralisme dalam suatu ikatan nilai
universalitas, akan diperoleh suatu pemahaman baru tentang dakwah yang lebih
terbuka. Dakwah dalam paradigma ini, dipahami sebagai sebuah ajakan yang
bernilai transenden (rabbâniyyah) kepada seluruh manusia untuk bersama
menuju jalan-Nya dengan cara berkomitmen dengan nilai-nilai kebajikan dan kemanusiaan
yang menjadi kesepakatan universal.
Islam sebagai tema
dakwah, dalam maknanya yang generik memang menyimpan maksud keuniversalan itu.
Melalui pengertian ini, Islam dimengerti sebagai sebuah kepasrahan utuh manusia
sebagai mahkluk di hadapan Tuhannya. Islam adalah ajaran yang pernah
disampaikan oleh nabi-nabi terdahulu dari mulai Nuh, Musa, Isa hingga Muhammad.
Inti kandungan risalah para nabi tersebut ada dua, yaitu secara vertikal dengan
menyerahkan diri sepenuhnya kepada Allah (al Islâm) dan secara
horizontal dengan menebarkan kesejahteraan dan kebaikan untuk kemanusiaan dan
semesta alam (al salâm)[62].
Pemahaman pluralisme
dalam konteks dakwah, tidak dipahami sebagai kemanusiaan sekular seperti yang
dituduhkan sebagian orang. Kemanusiaan yang diusung oleh pluralisme dalam
konteks dakwah adalah ajakan yang bernilai transenden. Disebut demikian, karena
ia memiliki justifikasi yang mendasar dalam teks-teks keagamaan[63].
Atas dasar sanggahan ini, maka kemanusiaan pluralisme menjadi berbeda sama
sekali dengan kemanusiaan sekular. Kemanusiaan sekular didasari oleh keinsafan
seseorang yang lahir dari hati nuraninya yang terdalam (karena pada dasarnya
fitrah manusia adalah condong kepada kebaikan). Sedangkan kemanusiaan yang
diusung pluralisme adalah kemanusiaan yang berbasis religius dan transenden.
Disebut demikian, karena kesadaran nurani itu memiliki sandaran yang kuat atas
dasar keimanan dan kepasrahan kepada sang maha pencipta seperti yang
diperintahkan-Nya kepada manusia melalui kitab-kitab suci agama.
Dakwah yang
berlandaskan teologi pluralisme juga menilai bahwa ajakan yang melampaui
batas-batas keyakinan itu harus dilakukan dengan cara berkomitmen di jalan-Nya.
Komitmen di jalan Tuhan, berarti komitmen untuk melakukan kebaikan-kebaikan
universal dan menebarkannya di tengah kehidupan masyarakat tanpa menjadikan
proses konversi agama sebagai inti tujuan dakwah. Karena komitmen ini diakui
oleh seluruh pemeluk agama, maka kebaikan universal dalam konteks ini
seharusnya menjadi titik temu (kalimatun sawâ) antara gerakan-gerakan
dan aktivis misionarisasi agama-agama. Last but not least, pertemuan dan
kesepakatan itu hanya mungkin terwujud jika setiap agama bersedia untuk terbuka
dan berdialog atas dasar sikap saling percaya yang dilandasi paham pluralisme
agama.
D. Agenda Pembaharuan Islam liberal dan
Konteks Keislaman Indonesia.
Seperti gerakan dakwah pada umumnya,
Jaringan Islam liberal sebagai sebuah organisasi Islam yang digerakkan oleh
kaum muda muslim, juga menyayangkan fenomena Islam di Indonesia akan tiga hal. Pertama,
secara internal tentang kondisi umat Islam yang tidak bisa lepas dari
keterbelakangan dan kejumudan, kedua, secara eksternal-lokal tentang
hubungannya dengan umat beragama lain di Indonesia, dan ketiga, secara
internasional dengan negara lain dan kondisi dunia yang telah mengglobal.
Dari sudut pandang internal, Islam
liberal menyayangkan beberapa kelompok muslimin di Indonesia ketika masih
menunjukkan sikap konservatisme di era kebangkitan Islam. Konservatisme yang
sejak lama dianggap sebagai ideologi yang bertanggung jawab terhadap kemunduran
dan keterbelakangan kaum muslim, dinilai sebagai sikap keberagamaan yang
berbahaya karena selalu berseberangan dengan semangat pembaharuan dan kemajuan[64].
Karena pada prinsipnya, setiap pembaharuan itu pasti melawan pandangan
mainstream[65].
Di sisi lain, mainstream hanya mungkin menjadi hegemoni jika penganutnya
berpandangan konservatif. Menurut Islam liberal, selama muslimin masih
bersikukuh dengan konservatismenya, mereka tidak akan pernah memperoleh kebaikan
seperti yang mereka harapkan. Bagi gerakan ini, satu-satunya yang bisa
diandalkan untuk memperbaiki kondisi umat adalah tertanamnya sikap dinamisme
dalam jiwa umat, dan itu hanya mungkin jika konservatisme ditinggalkan[66].
Dari sudut pandang eksternal-lokal, Islam
liberal menyayangkan berkembangnya sikap fundamentalisme agama baik dalam Islam
maupun agama lain. Ideologi fundamentalisme bagi Islam liberal adalah sikap
keberagamaan yang berbahaya dan salah kaprah. Keberadaan fundamentalisme,
merupakan ancaman serius bagi pluralitas dan inklusifitas seperti di Indonesia
ini. Fundamentalisme dalam Islam bagi Islam liberal, adalah penyimpangan dari
ajaran Islam yang sebenarnya terutama tentang ajaran kedamaian (salâm)
dan keberagaman (syu'ûb wa qabâ'il)[67].
Bagi kelompok fundamentalis, kebenaran itu hanya ada satu yaitu kebenaran
dirinya sendiri. Dalam bentuknya yang ekstrim, tak jarang memaksakan keinginan
mereka dengan cara-cara kekerasan. Di sisi lain, pembangunan dan pengembangan
masyarakat hanya mungkin digerakkan jika pandangan fundamentalis ini dienyahkan
dari pikiran umat muslim dan umat beragama pada umumnya[68].
Dari sudut hubungan internasional, Islam
liberal menyayangkan terbentuknya streotip negatif muslimin di mata
Internasional. Dengan terjadinya kasus terorisme dan bom bunuh diri yang
terjadi waktu-waktu belakangan ini jelas telah mengurangi integritas muslimin
di mata luar negeri. Islam liberal juga menyayangkan sikap sebagian ulama yang
– walaupun secara tegas mengecam terorisme – tetap menaruh simpati pada
pelaku-pelaku teror[69].
Sebagian mereka memberikan justifikasi kebenaran terhadap tindakan teror
sebagai jihad untuk melawan musuh-musuh Allah, dan sebagian yang lain
menganggap wacana terorisme hanya rekayasa yang dibuat-buat oleh para musuh
Islam[70].
Untuk ukuran lingkup global saat ini, perbaikan masyarakat dan umat tidak akan
mungkin diwujudkan selama citra yang diperkenalkan dalam hubungan Internasional
adalah streotip Islam yang negatif.
Menurut Islam liberal, ketiga point
seperti disebut di atas bukanlah ciri khas Islam Indonesia yang sebenarnya.
Dari historisnya, Islam yang masuk ke Indonesia adalah Islam yang dinamis,
inklusive dan toleran. Islam seperti yang di bawa oleh para pedagang dan wali
songo ke Indonesia, dalam sejarahnya sangat kental dengan warna tasauf yang
kosmopolitan[71].
Dengan kata lain, Islam yang berkembang pertama kali di Indonesia adalah Islam
moral dan bukan Islam militan, dan karenanya ia menjadi kosmopolit – diterima
oleh berbagai kalangan. Wajah Islam yang masuk ke Indonesia adalah wajah Islam
yang dinamis, luwes dan indegenous. Dengan kedinamisannya itu, Islam dapat
merangkul budaya lokal setempat melalui proses asimilasi dan akulturasi,
karenanya Islam menjadi tidak asing dimata penduduk Indonesia – yang mayoritas
Hindu – walaupun kenyataannya datang dengan membawa pemahaman yang samasekali
baru. Islam juga datang ke Indonesia dengan wajah inklusive dan toleran.
Buktinya, Islam sangat menghargai keyakinan-keyakinan yang berbeda, terbuka,
koperatif dan akomodatif terhadap umat beragama lain[72].
Berbeda dengan di atas, wajah Islam yang
konservatif, fundamentalis dan eksklusive adalah pemahaman Islam
"imporan" yang belum melewati proses dialektika dengan budaya lokal.
Karena itu, wajah-wajah Islam demikian ini kelihatan asing dan tidak sesuai
dengan semangat pribumi. Dengan ketidaksesuaian itu, maka dapat dipastikan
wajah Islam yang demikian ini tidak akan laku "dijual" di Indonesia.
Sebagai gantinya, Islam liberal melalui gerakan pembaharuannya merasa perlu
untuk merestorasi kembali semangat keislaman Indonesia yang plural, humanis,
dinamis, dan toleran.
Agenda pembaharuan Islam liberal ada
empat. Pertama, agenda politik untuk mendakwahkan sikap politik yang
tepat bagi kaum muslimin. Melalui agenda ini, Islam liberal berusaha memberi
pemahaman kepada kaum muslimin bahwa pilihan terhadap bentuk negara adalah
pilihan manusiawi dan bukan ilahi. Karena itu, apapun bentuk negara yang
dipilih –apakah republik, kerajaan, semi kerajaan, atau parlementer – adalah
sah-sah saja asalkan tujuan inti dari pembentukan negara sebagai pelindung
rakyat terpenuhi. Demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang dinilai mampu
memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada rakyat, bagi Islam liberal
adalah salah satu bentuk pilihan politik yang pernah ada sampai saat ini[73].
kedua, agenda pluralisme. Fakta kemajemukan dalam kehidupan masyarakat
global, menjadi suatu dorongan mutlak untuk mencari teologi agama yang plural.
Dari sisi doktrinal Islam, baik ayat-ayat al Qur'an maupun praktik kehidupan
Nabi adalah suatu bukti kuat yang menandakan kedekatan Islam dengan pluralisme.[74]
Ketiga, agenda kesetaraan gender. Bagi Islam liberal, semangat Islam
yang asli sebenarnya adalah mendukung kesetaraan gender. Adapun pemahaman agama
yang bias gender seperti selama ini dipahami mainstream, adalah pemahaman agama
yang terikat dengan kondisi lokal dan kontekstual budaya asing (baca: non
Islam)[75].
Keempat, agenda kebebasan berpendapat dan hak asasi manusia. Bagi Islam
liberal, dibukanya kembali pintu ijtihad satu abad silam merupakan jaminan bagi
seorang muslim untuk tidak takut memiliki pendapat (pemahaman) pribadi atas
agamanya. Pendapat (ijtihad) dalam Islam adalah suatu yang sangat dihargai dan
dihormati. Bagi yang salah, pendapatnya tetap dihargai dengan satu kebaikan,
sedangkan yang benar menjadi dua kebaikan. Islam dalam pandangan Islam liberal,
sangat menghargai pendapat pribadi sehingga tidak ada seorangpun yang memiliki
hak untuk melarang siapa saja untuk mengemukakan pendapatnya atau pemahaman
agamanya[76].
Empat agenda ini tersirat dalam istilah "nahdlah" yang
merupakan merek dagang pemikiran Islam liberal. Bagi Islam liberal, kebahagiaan
itu tergantung dari kesejahteraan, dan kesejahteraan tidak mungkin terwujud
tanpa adanya nahdlah yang ciri utamanya adalah kebebasan[77].
Dalam konteks keindonesiaan, Islam
liberal sangat optimis bahwa program-program pembaharuannya akan sukses di
tanah air. Bagi Islam liberal, kesesuian karakter keindonesiaan yang cocok
dengan semangat pluralisme, dinamisme dan humanisme menjadi basis kepercayaan
diri Islam liberal untuk berkembang di Indonesia. Islam liberal juga optimis,
bahwa semangat pemahaman Islam seperti yang didakwahkannya adalah cerminan masa
depan Islam di Indonesia[78].
D.Gagasan
dan Pendekatan (Metode) Dakwah Islam
liberal.
Untuk mempublikasikan Islam yang dinamis
seperti yang diusulkan Islam liberal, maka Islam liberal mengajukan empat
gagasan yang semestinya dilakukan dalam dakwah (sosialisasi) Islam. Pertama,
dakwah yang humanis dan subtantif. Kedua, dakwah yang berorientasi
progresif. Ketiga, dakwah yang mengedepankan pembelaan hak-hak sipil dan
golongan minoritas. Keempat, dakwah Islam kultural.
Dakwah yang humanis, maksudnya adalah
dakwah yang berorientasi kemanusiaan (humancentris) sebagai lawan dari
dakwah orientasi ketuhanan (theocentris). Menurut Islam liberal, ajakan
Allah kepada manusia agar mengikuti jalan-Nya bukan semata-mata berasal dari
keinginan Allah untuk dipatuhi. Lebih dari itu, ajakan tersebut sebetulnya
lebih tepat berasal dari sifat rahman dan rahim-Nya yang selalu menghendaki
yang terbaik bagi manusia[79].
Basis keyakinan (theology) yang dijadikan pendekatan dalam pemahaman
dakwah humanis ini, menurut Islam liberal adalah bahwa hubungan manusia dan
Allah bukanlah hubungan antara majikan yang menundukkan dan budak yang
ditundukkan[80].
Makna Ibadah seperti dalam ayat " tidak Aku ciptakan Jin dan manusia
kecuali untuk beribadah kepada-Ku[81]"
lebih tepat dimaknai sebagai hubungan partership, antara yang mewakilkan dan
yang dijadikan wakil (khalifah). Karena itu, hubungan manusia dan Allah bukan
didasarkan atas paksaan, melainkan atas dasar proses dialogal yang kreatif[82].
Melalui pemahaman theologi ini, maka hakekat dakwah menurut Islam liberal bukan
ditujukan untuk membela agama Allah, tapi untuk membela kehidupan manusia agar
lebih baik[83].
Dakwah yang subtantif, maksudnya adalah
dakwah yang lebih menekankan aspek subtansi (tujuan dan maksud) daripada agama
sebagai lawan dari dakwah formalis yang cenderung mengekspos isi lahiriah
agama. Menurut Islam liberal, subtansi ajaran agama adalah mengajak kepada
kebaikan universal (al Khair) yang merupakan kecenderungan fitri setiap
manusia[84].
Dari sudut ini, maka sosialisasi agama (baca: dakwah) tidak akan pernah
terbentur dengan pelbagai perbedaan sehingga dakwah dapat menaungi seluruh
golongan (rahmatan li al 'Alamîn). Sedangkan sisi formal dari agama,
memiliki banyak sekali kecenderungan perbedaan pemahaman dan keyakinan. Karena
itu, dakwah pada sudut pandang ini kerap mencirikan eksklusivisme dan
ketegangan dalam beragama[85].
Dalam kaitan Allah sebagai Tuhan semesta alam (rabb al 'Alamîn), maka
pertanyaan mendasar yang perlu dikaji ulang adalah apakah dakwah ke jalan-Nya (sabîli
rabbik) yang disyariatkan itu adalah dakwah yang penuh eksklusifitas dan
ketegangan ataukah dakwah yang menjadi payung bagi semesta alam?
Dakwah yang berorientasi progresif,
artinya dakwah yang melulu melihat masa depan dan mementingkan kemajuan (progressive).
Kata-kata Muhammad sebagai nabi akhir zaman, jelas menandakan ciri
keprogresifan agama Islam. Akhir zaman itu berada di depan dan bukan di
belakang, karena itu dakwah Muhammad adalah dakwah yang menjadikan masa depan
sebagai tolak ukur keberhasilannya[86].
Tradisi dalam hal ini, hanya sebagai pengalaman yang perlu di rekontruksi ulang
dan bukan sebagai tolak ukur[87].
Karena itu, menurut Islam liberal klaim Islam Madinah sebagai cerminan
keberhasilan dakwah yang patut dijadikan tolak ukur dalam mengambil kebijakan
di masa depan perlu diredefinsi[88].
Karena berorientasi masa depan, dakwah yang progressif menganggap perlunya
isu-isu mengenai kesetaraan gender, kritik tradisi, dan dekontruksi hukum dan
pemahaman Islam agar dikaji ulang. Dakwah progresif juga menuntut lebih dari
sekedar sikap apologis-dogmatik, tetapi juga sikap realistis dalam mensikapi
perubahan-perubahan di era kontemporer[89].
Dakwah kepada Islam, berarti juga
mengajak orang untuk melakukan pembelaan terhadap hak-hak sipil dan minoritas
dari tekanan tirani mayoritas[90].
Nabi Muhammad di utus untuk mendakwahkan agama yang menjadi rahmat bagi semesta
alam, bukan sekolompok golongan atau mayoritas golongan. Hal ini berarti, Islam
yang perlu didakwahkan adalah Islam yang berdiri di atas semua golongan, dan
karenanya dakwah Islam itu harus bersifat inklusif dan pluralis. Dakwah yang
demikian ini dituntut untuk mencegah tindakan kesewenang-wenangan mayoritas (istibdâ'
al jumhur) atas golongan minoritas. Islam seperti namanya, diturunkan untuk
menebarkan kedamaian (salâm) di penjuru bumi. Di sisi lain, salâm tidak
mungkin terwujud selama yang kuat masih menindas yang lemah, mayoritas menekan
yang minoritas, baik dengan dalih agama, ideologi, politik dan ekonomi.
Terakhir, pendekatan dakwah semestinya
dilakukan dalam ranah kultural-sosial dan bukannya militansi politik. Dakwah
yang dilakukan secara militan, biasanya memunculkan kekerasan dan perlawanan.
Walaupun dakwah demikian ini pernah dilakukan Rasul ketika di Madinah, menurut
Islam liberal untuk konteks masa sekarang ini pendekatan dakwah Makkiyah adalah
yang paling mengenai sasaran. Dakwah periode mekkah, adalah dakwah yang
menekankan sisi kultural dakwah ketimbang militansi. Risalah-risalah yang
mengajak untuk beriman kepada Tuhan semesta alam yang satu, persamaan kedudukan
manusia, berbuat adil, menghargai kehidupan dan menekankan urgensi moralitas manusia[91]
adalah misi-misi dakwah yang perlu dibudayakan dan disosialisasikan. Dalam era
globalisasi, karakteristik dakwah mekkah yang mengakomodir kemanusiaan secara
universal (ya ayyuhâ al nâs) pada sisi lain dinilai memiliki kemiripan
urgensi dengan dakwah kontemporer[92].
Gagasan-gagasan yang memang berlawanan
dengan apa yang disuarakan oleh mainstream seperti di jelaskan di atas, tidak
mungkin dipahami kecuali dengan pendekatan yang pula dinamis. Menurut Islam
liberal, pendekatan-pendekatan dinamis ini bukan sengaja dibangun secara
oportunistik untuk mencocok-cocokan Islam dengan perkembangan situasi. Lebih
dari itu, karena tuntutan zaman dan kekhasan lokalitas memang secara objektif
meniscayakan demikian. Pertama, dakwah yang humanis-subtantif hanya bisa
dipahami melalui pendekatan Islam yang non-literal, subtansial, dan sesuai
denyut nadi peradaban manusia yang sedang dan terus berubah[93].
Kedua, dakwah yang progresif hanya bisa dipahami melalui pendekatan
Islam yang mengkategorikan antara kreasi budaya yang diakomodir Islam dengan
ajaran fundamental Islam itu sendiri[94].
Ketiga, dakwah yang inklusif dan pluralis hanya mungkin dapat dipahami
melalui pendekatan Islam yang universalistik dan bukan partikuralistik. Umat
Islam tidak boleh lagi menganggap dirinya sebagai masyarakat yang terpisah dari
kelompok masyarakat lainnya[95].
Keempat, dakwah kultural hanya mungkin dipahami melalui pendekatan
keislaman yang mengkategorikan antara mana wilayah agama dan politik[96].
E. Epilog: Uji Sahih Dakwah Islam Liberal.
Wal hasil,
bagaimanapun klaim tentang Islam liberal tidak mungkin diterima secara positif
kecuali setelah melewati uji sahih melalui tinjauan doktrin Islam. Seperti
dijelaskan dalam pembahasan yang lalu, kata Islam yang berdampingan dengan
keterangan liberal di sini menjelaskan maknanya yang pokok. Jadi keliberalan
itu tidak liar, tetapi dibatasi oleh doktrin-doktrin Islam yakni al Qur'an dan
al Sunnah. Jika ditarik akarnya, sebetulnya paradigma dakwah Islam liberal
mengajak kepada dua sikap keagamaan. Pemikiran keagamaan yang dinamis dan
pemikiran keagamaan yang pluralis dan humanis[97].
Kedinamisan menurut Islam liberal,
sebetulnya adalah kritik atas ortodoksi yang kerap menjadi kemapanan yang
menghegemoni. Islam sendiri, pada hakekatnya adalah kritik atas kemapanan ortodoksi
pada masanya[98].
Perhatikan misalnya ayat berikut
#sÎ)ur @Ï% ãNßgs9 (#qãèÎ7®?$# !$tB tAtRr& ª!$# (#qä9$s% ö@t/ ßìÎ6®KtR !$tB $uZøxÿø9r& Ïmøn=tã !$tRuä!$t/#uä 3
öqs9urr& c%x. öNèdät!$t/#uä w cqè=É)÷èt $\«øx© wur tbrßtGôgt ÇÊÐÉÈ
"…dan jika dikatakan kepada
mereka ikutilah apa yang diturunkan Allah, niscaya mereka berkata : kami hanya
mengikuti apa yang kami dapatkan dari bapak-bapak kami walaupun bapak-bapak
mereka tidak berakal dan tidak memiliki petunjuk…" (QS al Baqarah/2: 170). atau ayat berikut
#sÎ)ur @Ï% óOçlm; (#öqs9$yès? 4n<Î) !$tB tAtRr& ª!$# n<Î)ur ÉAqß§9$# (#qä9$s% $uZç6ó¡ym $tB $tRôy`ur Ïmøn=tã !$tRuä!$t/#uä 4
öqs9urr& tb%x. öNèdät!$t/#uä w tbqßJn=ôèt $\«øx© wur tbrßtGöku ÇÊÉÍÈ
"…dan jika dikatakan kepada mereka kemarilah kepada apa
yang diturunkan Allah dan kepada Rasul mereka berkata "cukuplah apa yang
kami dapatkan dari bapak-bapak kami". Tidakkah seandainya bapak-bapak
mereka itu tidak mengerti sesuatu dan tidak memberi petunjuk…". (QS al Mâidah/4:
104).
Menurut Muhammad 'Abduh, ayat dalam
surah al Baqarah tersebut berisi kritik atas sikap ortodoksi yang berurat
berakar pada setiap generasi (Islam liberalûn) dan mazhab pemikiran (millah)[99].
Agama, menurut Abduh, sangat menghargai rasionalisasi (aql) dan mengecam
sikap taklid baik kepada pemimpin (al sâdat), orang besar (al kubarâ')
ataupun ulama (al syuyûkh wa al 'ulamâ)[100].
Bagi Abduh, seorang yang berakal tidak akan pernah menggadaikan pemahaman
agamanya melalui taklid kepada siapapun dia walaupun memiliki pemikiran besar
dan riwayat hidup yang baik[101].
Hal demikian, karena setiap orang berpotensi untuk melakukan kesalahan dan
kekeliruan. Karena itu, pemahaman agama yang benar semestinya adalah sikap
dinamis melalui penelitan argumen-argumen agama (al bahts al mustadill),
dan bukan pemahaman yang statis melalui taqlid pendapat seseorang[102].
Sikap kedinamisan Islam ini dicakup dalam satu makna istilah, yakni
"ijtihad". Ijtihad adalah ciri khas agama Islam yang dinamis, dan
salah dalam berijtihad adalah resiko mutlak yang harus diambil[103].
Tidak ada Ijtihad tanpa keberanian untuk salah, dan menurut hadits nabi, orang
yang berijtihad itu " …jika salah mendapat satu pahala dan jika benar
mendapat dua pahala…" (HR ashab al sunan dan Ahmad)[104].
Pluralisme sebagai kemestian logis dari
toleransi[105],
bagi Islam liberal adalah semangat keagamaan yang dicintai Allah. Hadits Nabi
"…sesungguhnya agama yang dicintai di sisi Allah adalah agama yang
lurus dan toleran…" (HR Bukhari)[106].
Dengan demikian, Islam dalam arti yang sebenarnya sebagai agama yang diridlai
Allah adalah mengakui inklusivisme dan pluralisme. Bukti-bukti tekstual
doktrinal dari al Qur'an dalam hal ini – terlepas dari perbedaan penafsiran
yang beredar – adalah sangat banyak sekali. Karakteristik ajaran pluralisme
seperti menghormati perbedaan ritual[107],
kebebasan berkeyakinan[108],
mengakui keabsahan dan keselamatan dalam agama lain[109],
pergaulan tanpa memandang batas-batas keyakinan[110],
hingga bekerja sama dalam kebaikan dengan umat agama lain[111]
seluruhnya dicakup dalam ajaran-ajaran al Qur'an. Atas dasar fakta-fakta ini,
banyak pemikir dari kalangan Islam liberal yang takjub betapa ajaran al Qur'an
yang plural dan inklusif ini bisa distorsi sedimikian rupa dalam tafsir-tafsir
keagamaan yang ekslusif dan fundamentalis[112].
Wallahu
A'lam bi al Sawwab
Catatan
Akhir:
[1] Lihat Budiono, Kamus Ilmiah Populer Internasional,
(Surabaya: Alumni, 2005), h. 367.
[2] Richard Bellamy, Liberalism and Pluralism: Toward A Politic Of
Compromies, (New York: Routlege, 1999), First Edition, h. 1.
[3] Ibid.
[4] Luthfi Assyaukanie, ed., Wajah Liberal Islam di Indonesia,
(Jakarta: Teather Utan Kayu Press, 2002), h. 224. Istilah kanan dan kiri dalam pemikiran agama,
menurut Hasan Hanafi adalah kategori Ilmu Humaniora atau Ilmu sosial yang tidak
ada kaitannya dengan sesat atau tidak sesat. Untuk keterangan lebih lanjut
tentang pemikiran kanan dan kiri agama Baca Hasan Hanafi, al Yamîn wa al
Yasâr Fi al Fikri al Dîny, (Damaskus: Dar 'Ala'u al Din Li al Nasyr wa al
Tauzi' wa al Tarjamah, 1996), h. 5. Makna kiri (al Yasâr) dalam gerakan
Islam dirumuskan sebagai lawan terhadap segala bentuk penindasan,
ketidakadilan, pengekangan, feodalisme di satu pihak dan pembelaan terhadap
rakyat kecil dan yang tertindas di sisi yang lain. Gerakan Islam kiri juga
berarti gerakan yang pro terhadap nilai-nilai egalitarianisme dan partisipasi
seluruh kalangan. Baca Bahtiar Effendy, Masyarakat Agama dan Pluralisme
Keagamaan, (Jogja: Galang Press, 2001), h. 140.
[5] Bagi pendukungnya, Islam liberal bukan berarti kebebasan liar dalam
menafsirkan Islam. Karena jika begitu, tidak ada gunanya menggunakan keterangan
Islam dalam istilah Islam liberal. Baca Luthfi Assyaukanie, Op.Cit, h.
226.
[6] Pada mulanya, banyak yang menilai – terutama dari kalangan
orientalis - bahwa istilah Islam liberal adalah sebuah ungkapan yang
kontradiktif (contradictio in terminis). Karena Islam, dipandang sebagai
agama yang fanatik dan ketat, karena itu berbeda sama sekali dengan paham
liberal. Pada kenyataannya, menurut Charles Kurzman, ada tradisi lain yang
tidak popular dalam Islam. Mereka menegaskan sikap oposisi terhadap teokrasi,
mendukung demokrasi, menjamin hak-hak wanita dan non Muslim di negara-negara
Islam dan membela kebebasan berpikir. Mereka memiliki akar yang kuat dalam
sejarah Islam dan menamakan dirinya Islam liberal. Baca Charlez Kurzman, Ed., Liberal
Islam: a Source Book, Alih Bahasa Bahrul Ulum, (Jakarta: Paramadina, 2003),
Cet. Kedua, h. 13.
[7] Umar pernah meninggalkan memotong tangan pencuri yang jelas-jelas
disebut dalam al Qur'an. Ia juga pernah meninggalkan bunyi tekstual al Qur'an
dan Sunnah yang umum dikenal pada waktu itu untuk membagi harta rampasan.
Pertimbangan Umar Ibn Khattab dalam hal ini adalah benar-benar diperhitungkan
berdasarkan alasan logis. Baca Muhammad Abdul Aziz al Halawi, Fatâwa wa
Aqdliyyah Amîril Mu'minîn Umar Ibn al Khattâb, Alih Bahasa Zubeir Abdullah,
(Surabaya: Risalah Gusti, 1999), Cet. Pertama, h. 258 dan h. 358. Baca Juga
Husein Haekal, al Farûq 'Umar Ibn Khattab, (Kairo: Dar al Ma'arif, tt),
Cet. Kesepuluh, Juz 2, h. 247.
[8] Nama lengkapnya adalah Abu
'Abdillah Muhammad Ibn 'Umar Ibn Husein Fakhr al Din al Razi. Lahir di Ray,
Tabaristan, suatu kota terkenal di Iran (persia). Ulama yang mahir dalam tafsir
al Qur'an, filsafat, kalam, hingga ushul fiqh ini lahir pada tahun 1150 dan
wafat pada tahun 1210 M. kerasionalan dan keilmiahannya menjadi inspirasi bagi
gerakan Islam liberal. Lihat Mausu'ah al 'Arabiyah al 'Alamiyah, Tarjamah
Fakhr al Din al Razi.
[9] Nama lengkapnya Abu al Walid Muhammad Ibn Ahmad Ibn Rusyd al
Qurthuby al Andulusy. Ulama yang dilahirkan di Cordoba-Spanyol ini lahir pada
tahun 1126 M ahli dalam berbagai disiplin ilmu dan yang terkenal adalah
Filsafat dan Fikih. Nama Averros (dari Ibn Rusyd) kemudian menjadi simbol
pencerahan akal (renaisance) di Barat. Karena itu, Islam liberal merasa
lebih berhak mengambil inspirasi Ibn Rusyd ketimbang Barat. Sirajuddin Zar, Filsafat
Islam: Filosof dan Filsafatnya, (Jakarta: Rajawali Press, 2004), h. 247.
[10] Nama lengkapnya Abu 'Abdillah Muhammad Ibn Ali Ibn Muhammad
Muhyiddin Ibn 'Arabi. Ulama yang dilahirkan pada tahun 1240 di Mursia Spanyol
ini, terkenal dengan buku Futuhat al Makkiyah yang berisi ajaran-ajaran tentang
kesetaraan agama (pluralisme). Pemahaman inilah yang kemudian menjadi inspirasi
gerakan Islam liberal. Harun Nasution, Islam Di Tinjau Dari Berbagai
Aspeknya, (Jakarta: UI Press, 2002), Cet. Pertama, Islam liberalid 2, h.
86.
[11] Namanya adalah Ahmad Ibn Muhammad Taqiy al Din Ibn Taimiyyah. Ulama
yang dilahirkan di Damaskus pada tahun 1306 M ini menjadi Isnpirasi bagi
gerakan Islam liberal karena kegigihannya dalam melawan hegemoni kemapanan. Ibn
Taimiah berulang kali dipenjara karena usahanya yang keras untuk keluar dari
pandangan mainstream. Abu Hasan 'Ali al Nadwy, Rijâl al Fikr wa al Da'wah,
(Damaskus: Dar al Qalam, 2002), Cet. Pertama, h. 6.
[12] Peter S. Groff and Olimer Leaman, Islamic Philoshopy,
(Edinburgh: Edinburgh University Press, 2007), h. 3.
[13] Menurut Ilyas
Ismail, murid-murid Abduh terpecah kedalam dua kelompok, yakni kanan (yang
mewakili kaum fundamentalis) dan kiri (yang mewakili kelompok liberal). Dari
dua kelompok tersebut, kata Ismail, semakin hari yang kanan makin ke kanan dan
yang kiri makin ke kiri. Kelompok kanan diwakili oleh Rasyid Ridla, Hasan al
Banna dan Sayyid Qutb. Baca Ilyas Ismail, Paradigma Dakwah Harakah,
(Jakarta: Penamadani, 2006), Cet. Pertama, h. 63.
[14] Carl W. Ernest, Following Muhammad: Rethinking Islam In The
Contemporary World, (USA: Carolina Press, 2003), h. 140.
[15] Luthfi Assyaukanie, Islam Benar Versus Islam Salah,
(Jakarta: Kata Kita, 2007), Cet. Pertama, h. 61.
[16] Marshal G.S. Hodgson, The Venture Of Islam Consience and History
In a World Civilization: The Expansion Of Islam In the Middle Periods,
(London: University Of Chicago Press, 1974), Volume 2, h. 532.
[17] Philip K. Hitti, Histori of The Arabs: From The Earliest Time to
The Present, Alih Bahasa R. Cecep Lukman Hakim, (Jakarta: Serambi Ilmu Sentosa,
2010), Cet. Pertama, h. 381. Baca Juga Philip K.Hitti, The Arabs: A Short
History, Alih Bahasa Usuludin Hutagalung dkk., (Jogjakarta: Pustaka Iqra,
2001), h. 133.
[18] Ibid, h. 146. Menurut Sayyed Hosein Nasr, salah satu faktor
yang memudahkan penyebaran Islam adalah kedimanisannya dalam mengakomodir
budaya lokal. Kemanapun Islam menyebar, kata Nasr, secara faktuil tidak pernah
menghancurkan kebudayaan lokal. Sebaliknya, budaya-budaya asing itu diakomodir
dan ditransformasikan kedalam realitas Islam. Dalam bukunya Nasr Menulis
demikian
"…Wherever
Islam went, it did not destroy the local culture,but transformed it into an
Islamic reality. What were rejected were elements of a clearly un-Islamic
nature. As a result, Islamic civilization developed into several distinct
cultural zones including the Arabic, Persian, Black African, Turkic, Indian,
Malay, and Chinese. In each of these zones Islamic culture and art were to have
a certain distinct local style while preserving their universal Islamic
character…"
Baca Sayyed
Hosein Nasr, Islam Religion, History and Civilization, (Newyork: Harper
Collins Publisher, tt), h. xvi.
[19] Mengenai sikap anti tesis Islam terhadap kemapanan dan otoritas,
Marshal Hodgson menulis
"…it became clear that Muslims could not rest content to
be irrelevant deviants in a society founded on contrary principles. Sooner or
later, the challenge of the Qur'an was bound to require the creation of a just
polity as the natural outgrowth and context of the personal purity it required.
Obviously, no pagan who did not accept the challenge could have remained neutral
to such claims in the long run. Whatever the personal circumstances, the pagan
Quraysh could not have tolerated a movement which attacked the principles of
their social order and suggested an alternative sort of moral sanction for
behaviour and especially for social authority. So long as the Muslims stayed as
a minority in Mecca there would have been deadlock at best…"
Baca Marshal G.S Hodgson, op.cit,
Clasical Age, Volume I, h. 173.
[20] Muhammad Husein Haekal, Hayât Muhammad, (Kairo: Dar
al Ma'arif, 2001), Cet. Ke 14, h. 19.
[21] Ahmad al Syalaby, al Mujtama' al Islâmy: Asâs Takwînuhu, Asbâb
Tadhûruhu, al Târiq Ilâ Islâhihi, (Kairo: Maktabah al
Nahdlah al Mishriyyah, tt), h. 3-4.
[22] Ibid, h. 5.
[23] Ibid, h. 7.
[24] Ibid, h. 8.
[25] Baca Abu Hasan 'Ali al Nadwy, Sîrat Khâtim al Nabiyyîn,
(Beirut: Muassasah al Risalah, 1979), Cet. Kedua, h. 7-10.
[26] Pada awal kelahirannya, Islam dengan tegas menunjukkan sikap
oposisinya pada tiga pemahaman keagamaan yang dianggap mapan waktu itu (u'tubirat
makûnat al dîn). Pertama, pemikiran ketuhanan yang chaos (al
lahûtiyah al ghâmidah), antrophormisme (mujassamah) atau
penjelasan ketuhanan definitif (al mahdûdat li Allah). Kedua,
doktrin keimanan yang didasarkan atas mukjizat. Ketiga, lembaga
keagamaan yang memonopili penafsiran atau pemahaman agama dan justifikasi
penghalalan atau pengharaman atas nama agama. Baca Jamal al Bana, al Islâm
wa al 'Aqlâniyyah, (Kairo: Dar al Fikr al Islamy, 1991), h. 14.
[27] Menurut Hasan Hanafi, masalah orisinalitas (al asâlah)
dan kekinian (al mu'asirah) adalah dua aspek dialektika yang
tidak pernah luput dari fenomena pergesaran suatu masa ke masa yang lain. Atas
dasar dialektika orinisalitas dan kekinian itu, maka lahirlah gerakan-gerakan
pembaharuan agama (mu'azham harakat al islâh al dîny) dan
pemikiran kebangkitan (al ittijâh al fikriah al nahdah) yang
berusaha merekatkan kerenggangan jarak antara orisinalitas dan kekinian.
Persoalan yang menjadi isu penting dalam kajian kultur sosial ini mashur
dikenal dengan terminologi yang saling dilawankan yakni al Qâdim wa al Jadîd
atau al Turâts wa al Jadîd. Baca Hasan Hanafi, Fi Fikrina al Mu'âsir,
(Beiruth: al Tanwir, 1983), h. 49.
[28] Pemikir liberal Nasr Hamid Abu Zaid membuat kajian tersendiri
mengani hubungan antara keberanian berpikir beda dan tekanan yang timbul. Lebih
lanjut silahkan merujuk Nasr Hamid Abu Zaid, al Tafkîr fî Zamân al Takfir:
Did al Jahl wa al Zaif wa al Khurâfat,
(Kairo: Maktabah Madbuly, 1995), Cet. Kedua, h. 12-16.
[29] Baca Marshal Hodgson, op.cit, Clasic Age, Vol. 2, h. 241.
Oposisi individu misalnya dipelopori oleh reformer Ibn Taimiah (1263) yang
terkenal dengan oposisi atas situasi intelektual dan politik di masanya.
Sedangkan oposisi gerakan misalnya syi'ah ketika melawan kekuatan khalifah
Marwan dan ulama-ulamanya, atau gerakan kalam Asy'ariyyah yang beroposisi atas
kekuatan Muktazilah ketika melakukan inkuisisi di bawah pemerintahan al Ma'mûn.
Laura S. Etheredge dalam bukunya tentang sejarah Islam menyebut ada empat
fitnah sebagai periode-periode oposisi Islam. Keempat fitnah itu terjadi di
jaman 'Ustman Ibn Affan, fitnah karbala, fitnah suni-syi'ah atau arab dan
golongan muwalladun, serta yang terjadi di masa al Ma'mun. Baca Laura
Edheredge, ed., Islamic History, (Newyork: Britanica Educational
Publishing, 2010), h. 61-87.
[30] Baca Shafy al Rahman al Mubarakfury, al Rahîq al Makhtûm: Bahts
fi Sîrat al Nabâwiyyah 'alâ Sâhibiha Afdal al Salâtu
wa al Salâm, (Alexandria: Dar Ibn Khaldun, tt), h. 65-70.
[31] Menurut Rachid Ghanousi, intelektual muslim tunisia, - seperti
diutarakan Esposito - latar belakang ide
pembaruan pemikiran keagamaan sebetulnya diawali dari sikap kritis atas
pemahaman keagamaan klasik. Di sisi lain, ketidakmampuan keluar dari
model-model masa lalu dan menghadirkan situasi yang berbeda di masa sekarang
adalah pangkal dari kelumpuhan Islam. Baca Jhon L. Esposito, ed., Makers of
Contemporary Islam, Alih Bahasa Sugeng Harianto dkk., (Jakarta: Raja
Grafindo Persada, 2002), h. 126.
[32] Seperti dikatakan oleh Abdul Karim Soroush dalam Ibid, h.
205. Baca juga Muhammad Qasim Zaman, The Ulama in Contemporary Islam:
Custodian of Change, (New Jersey: Princeton University Press, 2002), h.
173.
[33] Mazhab Asy'ariyyah merupakan respon atas mazhab muktazilah. Mazhab
Zahiriyyah merupakan respon atas mazhab bathiniyyah. Mazhab salafi merupakan
respon atas mazhab sufi ekstrim. Mazhab syi'ah merupakan respon atas kelompok
khawarij. Pada masa kontemporer, mazhab liberal Islam boleh dibilang respon
(kritik) atas serangkai mazhab fundamentalisme dan konservatisme agama.
Mengenai sejarah kemunculan mazhab-mazhab silahkan baca al Imam Muhammad Abu
Zahrah, Târikh al Madzâhib al Islâmiyyah: fi al Siyâsah, wa al 'Aqâid, wa
târikh al Madzâhib al Fiqhiyyah, (Kairo: Dar al Fikr al 'Araby, tt).
Sedangkan untuk respon Islam liberal silahkan merujuk Carl W. Ernest, Following
Muhammad: Rethinking Islam In The Contemporary World, (North Carolina: the
University of North Carolina Press, 2003), h. 140.
[34] Lihat Abdul Madjid Syarfi dalam Abdou Filali Ansari, ed., Abdou
Filali Ansary, Ed., Reformer l'Islam:
Une Introdution Aux Debts Contemporation, Alih Bahasa Machasin, (Bandung:
Mizan, 2009), Cet. Pertama, h 271.
[35] Baca Khaled M. Abou El Fadl, Atas Nama Tuhan Dari Fikih Otoriter
Ke Fikih Otoritatif, Alih Bahasa Cecep Lukman Hakim, (Jakarta: Serambi Ilmu
Semesta, 2001), h. 25. Untuk komentar mengenai kaitan otoritarianisme agama dan
hambatan perubahan baca juga. Nurkholis Madjid, dkk., Fiqih Lintas Agama:
Membangun Masyarakat Inklusif-Pluralis, (Jakarta: Paramadina, 2004), h.
138. Harun Nasution adalah termasuk pemikir muslim modernis yang meragukan
tentang eksistensi konsesus (Ijma' ulama) dalam Islam. Bagi Nasution, ijma'
setelah sahabat, (lebih spesifik lagi setelah
periode pemerintahan Abu Bakar al Siddiq) adalah hal yang diperdebatkan
dalam Islam. Golongan yang meragukan adanya ijma' memberi argumen demikian. Pertama,
ulama-ulama setelah meluasnya Islam berjauhan tempat tinggal dan komunikasi
antara mereka di masa lampau sulit dapat diwujudkan. Kedua, tidak semua
ulama bersedia menyatakan hasil ijtihadnya. Ketiga, tidak ada norma yang
bulat disepakati tentang siapa sebenarnya yang disebut mujtahid. Baca Harun
Nasution, Islam di Tinjau Dari Berbagai Aspeknya, (Jakarta: UI press,
2002), h. 21.
[36] Abu A'la dalam kajiannya tentang pemikiran Fazlur Rahman menegaskan
bahwa sikap keberagamaan Islam dinamis adalah faktor yang mendasari
perkembangan Islam dalam sejarah. Menurut Fazlur Rahman, kutip Abu A'la,
abad-abad pertama Islam adalah bukti kedinamisan pemikiran tersebut. Adapun
akar dari kelumpuhan adalah ketika penafsiran al Qur'an dan sunnah nabi tidak
lagi menjadi sunnah yang hidup (sunnah yang berproses dan terus berkembang),
dan dipandang sebagai perwujudan kehendak Tuhan. Sedangkan generasi awal umat
Islam lebih dipahami sebagai bagian kepercayaan daripada bagian sejarah. Baca
Abu A'la, Dari Neo Modernisme ke Islam Liberal, (Jakarta: Paramdina,
2009), Cet. Pertama, h. 69.
[37] Bagi cendekiawan muslim Nurkholis Madjid, perkembangan sebagai ide
tidaklah asing bagi kaum muslim. Akidah Islam, lanjut Madjid, memformulasikan
bahwa "…segala sesuatu pasti berubah kecuali wajah Tuhan…" (QS al
Qashshash/28: 88). Para ulama muslim, kata Madjid menyadari bahwa ciri dari
semua eksistensi selain eksistensi Ilahi adalah perubahan (taghayyur).
Dengan begitu, justru hukum perubahan menunjukkan bahwa segala yang ada tidak
abadi, teripta dari hadits (baru). Lihat Nurkholis Madjid, Islam
Doktrin dan Peradaban, (Jakarta: Paramadina, 2008), Cet. Ke 6, h. Ixxi.
[38] 'Abdullah Nasih 'Ulwan dalam buku Silsilah Madrasat al Du'at
menulis demikian
"...أن محمدا عليه الصلاة والسلام هو خاتم
الانبياء والمرسلين وان زسالته التي كلف بتبليغيها هي خاتمة الرسالات
والشرائع....أن شريعة الاسلام ناسخة لجميع الشرائع والديانات وان رسالة محمد ودعوته هي خاتمة الرسالات والدعاوات... ان رسالة
الاسلام جمعت فى طياتها دعوة الانبياء والرسل جميعا, وزادت عليها شمولية التشريع
الواقعي المتجدد...".
Baca 'Abdullah Nasih 'Ulwan, Silsilah Madrasat al Du'ât: Fusûl al Hadîfat
Fi Fiqh al Da'wat wa al Dâ'iyat, (Kairo: Dar al Salam, 2007), Cet. Keempat,
h. 20.
[39] 'Abdul Karim Zaidan, Ushûl al Da'wah, (Beirut: Muassasah al
Risalah, 2001), Cet. Kesembilan, h. 373. Yusuf al Qardlawi –ulama kondang yang
mengklaim beraliran moderat – juga mengutarakan pendapat serupa. Dalam bukunya khitâbuna
al Islâmy ia berkata "…dalam pandangan saya, yang dimaksud dengan
dakwah (khitâb) agama Islam, ialah penjelasan yang disampaikan atas nama
Islam kepada seluruh manusia, muslim dan non muslim, untuk mengajak mereka
kepada (memeluk agama) Islam, mengajarkan keislaman, mendidik mereka tentang
akidah dan syari'at, ibadah atau mu'amalat, serta pemikiran dan tingkah
laku…". Dalam kelanjutan
definisinya tentang dakwah ia menambahkan " …atau untuk menjelaskan sikap
Islam terhadap tuntutan-tuntutan hidup manusia dan alam…" atau
"…menjalin hubungan internasional dan mengajak mereka kepada Islam dan
saling tolong menolong dalam kebaikan dan takwa…". Pendapatnya tentang dakwah pada pengertian
yang kedua ini lebih terkesan interpretable. Hal demikian bisa dimaklumi karena
obsesi seorang Qardlawy untuk selalu bersikap moderat. Namun pada akhirnya,
pemahamannya tentang dakwah pada definisi yang pertama tetap menandakannya
sebagai seorang ekslusif. Baca Yusuf al Qardlawy, Khitâbuna al Islâmi fi 'Asr
al 'Aulamah, (Kairo: Dar al Syuruq, 2004), Cet. Pertama, h. 15-16.
[40] Syeikh 'Ali Mahfuz, Hidâyat al Mursyidîn Ilâ Turûq al Wa'zi
wa al Irsyâd, (Kairo: Dar al I'tisham, 1919), Cet. Kesembilan, h. 17.
"
الاسلام هو دين الحق الذي ارتضاه الله للبشر والايمان به, والاستهداء فى الحياة
بمناهجه الحكيمة حق على مكلف. ولا تفق مسؤلية المكلفين الاولي الالباب عند الايمان
والاستهداء به بل لا بد لهم ان يتجاوزوا ذالك الى الدعوة اليه وحث الناس عليه وكشف
الحجب الغفلة والضلالة عن قلوب المعرضين عنه.....ذالك لان الاسلام الحق لا بد ان
يعم الدنيا ويملق الافاق...."
Baca Sayyid Razzâq al Tawîl, al
Da'wah fi al Islam: 'Aqîdah wa al Manhâj, (Mekah: Rabitah al 'Alam
al Islamy, tt), h. 17.
[42] Dalam buku kompilasi fatwa-fatwa ulama mengenai dakwah misalnya,
ketika dipertanyakan bagaimana sikap terhadap teman nasrani yang meminta diberikan mushaf al Qur'an, fatwa
yang diberikan adalah tidak boleh, tetapi cukup dibacakan ayat-ayat al Qur'an.
Fatwa yang didasarkan pada QS al
Taubah/7: 6, menurut ulama tersebut didasari atas kekhawatiran bahwa orang
kafir akan menghina dan melecehkan mushaf al Qur'an. Baca Syaikh 'Abd al 'Aziz
Ibn Baz, dkk., Fatâwâ al 'Ulamâ Haula al Da'wah wa al Jamâ'at al Islâmiyyah,
(Iskandariah: Dar al Iman, 2004), h. 75.
[43] Adam 'Abdullah al Alûry, Tarîkh al Da'wat Ila Allah Bain al Ams wa al Yaum, (Kairo: Maktabah Wahbah,
1979), Cet. Kedua, h. 17.
[44] Ibid, h. 19.
[45] Baca Muhammad al Ghazali, Fî Mauqib al Da'wah, (Kairo:
Nahdlah Misr, 2005), Cet. Keempat, h. 151. Yusuf al Qardawi sebagai
pemikir berbasis moderat, juga tidak lepas dari pendapat kesatuan agama dan
negara. Dalam bukunya fiqh al Daulah, ulama ini berusaha untuk meruntuhkan
argumen-argumen pemikir sekular melalui argumen tekstual (al Qur'an sunnah),
historis Islam, hingga watak Islam. Statemen pemikir sekular " al dîn li
Allah, wa al watân li al jami'/agama untuk Allah, negara untuk semua…"
dipahami al Qardlawi sebagai usaha untuk mematikan agama dari kehidupan publik.
Menurutnya, ucapan ini tidak lebih dari kalimat benar tapi yang dimaksud adalah
kebatilan (kalimat al haq urîda biha al batil). Baca Yusuf
al Qardawi, Min Fiqh al Daulah fi al Islâm: Makânatuha, Ma'âlimuha, Tabî'atuha,
Mauqîfuha min al Dimuqrâtiyah wa al Ta'addudiah wa al Mar'ah wa Ghair al
Muslimîn, (Kairo: Dar al Syuruq, 2001), Cet. Ketiga, h. 13-30.
".....فالاسلام
منهاج حياة فهو عقيدة توضح التصور الصحيح للكون والانسان والحياةز عقيدة تعرف هدا
الانسان على نفسه....وعلى اساس هدا العقيدة تقوم شريعة ونظام...شريعة تنظم حياة
الانسان فى كافة شؤونها. فالاسلام منهاج المتكامل الجوانب, شاملة النظرة...وفيه
بيان للاصول والقواعد التي تقوم عليها النظم والقوانين التي تحكم سير المجتمع
والناس...."
Baca Fathi Yakan, Kaifa
Nad'û Ilâ al Islâm, (Beirut: Muassasah al Risalah, 1991), Cet. Ke 13, h.
89-90.
[47] Baca Muhammad al Ghazali, op.cit, h. 152-153.
[48] Bagi pendukung dakwah salafi, umat Islam terlarang untuk mengambil
manfaat dari umat agama lain tentang hal-hal yang berkaitan dengan agama, akhlak,
pemikiran (al afkâr), nilai-nilai (al qiyâm), hingga metode (al
sulûk). Bagi pendukungnya, kelengkapan dan kesempurnaan Islam seperti
ditunjukkan al Qur'an (QS al Maidah/5: 3) adalah hujjah untuk memutuskan
dialog teologis dengan umat agama lain.
Baca Syaikh 'Id 'Abbas dan Muhammad Nashir al Din al Albany, al Da'wat al
Salâfiyah wa Mauqifuhâ min Harakat al
Ukhrâ, (Alexandria: Dar al Iman, 2002), h. 6. Berbeda dengan dakwah salafi,
dakwah pluralis Islam liberal menilai perlunya dialog teologis dengan umat
agama lain.
[49] Dalam buku Tsaqafat al Dâ'iyah, Syeikh Yusuf al Qardlawi
ketika mejelaskan tentang urgensi mengetahui pemikiran-pemikiran kontemporer
Islam (al tiyârât al maujudah dakhîl al 'alâm al Islâmy) memasukkan
pemikiran nasionalisme (al qoumy) dan liberal sebagai bentuk pemikiran
Islam kontemporer yang melawan Islam dari dalam (al tiyâr al fikriyyah al
mu'âridlah li al Islâm). Bagi al Qardlawi, baik nasionalisme Islam maupun
Liberal Islam adalah sebuah bentuk pemikiran sekular yang berafiliasi kepada
Barat. Baca Yusuf al Qardlawy, Tsaqafat al Dâ'iyyat, (Kairo: Maktabah
Wahbah, 1996), Cet. Ke 10, h. 123. Pandangan serupa juga dikemukakan oleh
'Abdulllah Nasih 'Ulwan – guru besar kajian Islam Universitas Malik Abdul 'Aziz
– dalam kitab Silsilat Madrasat al Du'at. Menurut ulama dakwah ini, Islam
liberal adalah pemikiran sekular yang tidak berbasis agama (wa huwa tiyârun
'almaniyyun la diniyun). Baca 'Abdullah Nasih 'Ulwan, op.cit, h.
316.
[50] Fenomena penyebaran Islam yang begitu pesat hingga kini telah
merambah dunia barat Eropa dan Amerika. Dalam kondisi sebagai kelompok
minoritas, umat muslim dalam dua benua tersebut dituntut untuk menafsirkan
ulang Islam dalam konteks mereka, seperti misalnya kekerasan dalam Islam,
hak-hak perempuan, dan dialog antar agama (interfaith relation).
Pemikir-pemikir muslim semisal Nurkholis Madjid dari Indonesia dan Amina Wadud
dari Amerika memprakarsai gerakan untuk mendukung akomodasi ide-ide demokrasi
dan liberalisasi dalam pemahaman Islam tradisional. Pandangan demikian seperti
terbaca dalam kutipan berikut
"….Amid
the ubiquitous language of global religious warfare, there were internal
debates among Muslims about how the religious tradition should be interpreted,
particularly as it concerned the use of violence, women’s rights, and
interfaith relations.Intellectuals such as Nurcholis Majid in Indonesia and
Amina Wadud in the United States attempted to reclaim Islamic traditions by
showing how Islam could accommodate liberal-democratic societies and ideas…..
Today, one-third of the world’s Muslims live within minority communities. The
rapid movement of Muslim immigrants to non-Muslim countries in modern times has
meant a blurring of the distinction between Islam and the West. And although
Islam has met with globalization before through migration, conquest,
pilgrimage, and the use of Arabic language among far-flung learned classes,
modern globalized Islam is altogether unique. It is a mass movement, not an
elite one, and as emigration continues, the homeland left behind is not static
but is itself greatly changed. The ummah, the community of believers, must be
considered in abstract terms….".
Lihat Laura Edheredge, op.cit,
h. 212.
[51] Menurut Bernard Lewis, walaupun pada mulanya konsep nation-state
dipandang asing, namun pada perkembangan berikutnya di abad ke 19. Baca Bernard
Lewis, What Went Wrong: Westren Impact and Middle Eastern Respon, (New
York: Oxford University Press, 2002), h. 106.
[52] Baca Malise Ruthven with Azim Nanji, Historical Atlas of Islam,
(USA: Harvard University Press, 2004), h. 192. Dalam konteks negara-bangsa
Indonesia misalnya, menurut cendekiawan dan mantan presiden Abdurrahman Wahid,
konsep Pancasila yang disepakati oleh para pendiri bangsa ini adalah
merefleksikan kesamaan pesan semua golongan agama. Dengan konsep negara-bangsa
ini, kata Wahid, Indonesia jelas-jelas menolak bentuk formalisasi agama dan
sebaliknya, lebih menekankan substansinya. Bagi Wahid, visi dari didirikannya
negara Indonesia dengan pancasilanya adalah sebagai institusi yang memayungi
keragaman (pluralisme), berdiri di atas semua kepentingan, serta melindungi
segenap keyakinan, budaya dan tradisi bangsa Indonesia. Baca Abdurrahman Wahid,
Ed., Ilusi Negara Islam: Ekspansi Gerakan Islam Transnasional di Indonesia,
(Jakarta: the Wahid Institue, 2009), Cet. Pertama, h. 17.
[53] Dari sudut pandang sosiologi agama misalnya, agama dalam hal ini
diperlakukan sebagai suatu fakta historis yang tampak dan bisa diamati (an
empirically observable social fact) . Dalam posisi ini, penilaian terhadap
suatu agama dimunculkan melalui observasi hubungan antara agama dan weltanchaung
(worl view), praktik dan evolusi historisnya. Michele Dillon dalam buku
sosiologi agama menulis demikian
"…The
sociology of religion treats religion as an empirically observable social fact.
It thus applies a sociological perspective to the description, understanding,
and explanation of the plurality of ways in which religion matters in society.
Sociologists of religion are not concerned with inquiring into whether God
exists or with demonstrating the intellectual compatibility of religion and
science. The focus, rather, is on understanding religious beliefs and
explaining how they relate to worldviews, practices, and identities, the
diverse forms of expression religion takes, how religious practices and
meanings change over time, and their implications for, and interrelations with,
other domains of individual and social action. As a social fact, religion is
similar to other social phenomena in that it can be studied across different
levels and units of analysis and drawing on the plurality of theoretical
concepts and research designs that characterize the discipline…"
Baca Michele Dillon, Handbook of the
Sosiology of Religion, (Cambridge: Cambridge University Press, 2003), h. 7.
[54] Kaum pluralis menilai ada banyak (plural) jalan kebenaran menuju
yang maha mutlak (Allah). Sebaliknya, pandangan eksklusif menegaskan bahwa
jalan kebenaran dan keselamatan hanya ada dalam Islam saja. Baca Jalaluddin
Rakhmat, Islam dan Pluralisme: Akhlak Qur'an Menyingkapi Perbedaan,
(Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2006), Cet. Kedua, h. 19-20.
[55] Ilyas Ismail, Paradigma Dakwah Sayyid Qutb: Rekontruksi
Pemikiran Dakwah Harakah, (Jakarta: Penamadani, 2006), Cet. Pertama, h. 3.
[56] Komarudin Hidayat, Ahmad Gaus AF, Ed., Passing Over: Melintasi
Batas Agama, (Jakarta: Gramedia, 1998), h. 37.
[57] Dalam terminologi Jalaluddin Rakhmat "…Each One Is Valid
Within Its Particular Cultur…". Jalaluddin Rakhmat, op.cit, h.
20.
[58] QS al Nakhl/ 16: 125.
[59] Lihat QS al Mâidah/5: 84 beserta semua kemungkinan penafsirannya.
[60] al Qur'an menegaskan bahwa umat non muslim (ahl al kitab)
juga dibebani tugas dakwah sama seperti halnya dengan umat muslim. Ketika
mereka mengindahkan perintah Tuhan ini, al Qur'an memberikan pujian pada mereka.
Lihat QS Âli 'Imran/3: 115. Sedangakan kritik keras al Qur'an terhadap
pengabaian ahlul kitab atas tugas amar ma'ruf nahi munkar ini terlihat misalnya
dalam QS al Mâidah/5: 78.
[61] Lihat QS al Nisa/4: 79, QS al Anbiya/21: 107, atau QS al Saba'/ 34:
28 beserta semua kemungkinan penafsirannya.
[62] Baca Harun Nasution, Islam Ditinjau Dari Berbagai Aspeknya,
(Jakarta: UI- Press, 2005), Jilid 1, h. 13.
[63] Dalam al Qur'an misalnya diperoleh perintah untuk mengajak kepada
kebajikan dan mencegah kemunkaran (QS Alu 'Imran/3: 104). Dalam Bible,
didapatkan perintah menyerukan kebajikan (perjanjian lama: Zakharia: 1: 17, dan
perjanjian baru: 1 Timotius: 6: 18 ". Perintah mengajak kebajikan dalam
kitab suci Buda misalnya ditemukan dalamTripitaka : Mahavagga Pali 2:3. Sedangkan
dalam kitab suci agama Hindu ditemukan dalam Veda misalnya Manusmriti Ch. 9 V.
235, Manusmriti Ch. 11 V. 55, Rigveda Bk. 8 Hymn 2 V. 12, berjuang demi
menegakkan kebenaran dalam Veda Bhagavat Gita 2 : 50.
[64] Luthfi Assyaukanie, Islam Benar, Op.Cit, h. 64.
[65] Dalam sejarahnya, pemikiran keagamaan senantiasa mengandaikan
adanya pijakan yang merujuk pada sumber-sumber yang dianggap orisinil.
Sedangkan yang lama selalu dianggap
membawa kebenaran, yang baru seringkali
dianggap membawa kemurtadan. Pola pandang semacam ini menurut Islam liberal
tentu menjadi hambatan serius dalam melakukan perubahan. Baca Nurkholis Madjid,
et. All., Fiqih Lintas Agama: Membangun Masyarakat Inklusif-Pluralis,
(Jakarta: Paramadina, 2004), h. 138. Seperti kasus Indonesia misalnya,
mayoritas masyarakat secara sosiologis sering dijadikan alasan untuk menguasai
konstitusi negara dengan doktrin islam. Baca juga Syarifuddin Jurdi, Op.Cit,
h. 88.
[66] Luthfi Assyaukanie, Islam Benar, Op.Cit, h. 65.
[67] Ibid.
[68] Ibid.
[69] Ibid, h. 141.
[70] Ibid.
[71] Menurut Badri Yatim, Islam masuk ke Indonesia salah satunya melalui
ajaran tasauf. Bercampurnya teosofi dengan ajaran yang sudah dikenal luas oleh
masyarakat Indonesia menjadikan tasauf
sebagai bentuk penyebaran Islam di Indonesia bewatak kosmopolit. Melalui
tasauf, bentuk Islam yang diajarkan kepada penduduk pribumi mempunyai persamaan
dengan alam pikiran mereka yang sebelumnya menganut agama hindu. Dengan
demikian ajaran agama Islam yang meskipun terbilang baru, dapat dimengerti dan
diterima oleh mereka. Baca Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam,
(Jakarta: Rajawali Press, 2006), h. 202.
[72] Abd. Moqshit Ghazali, Argumentasi Pluralisme Agama, Op.Cit, h. 96.
[73] Luthfi Assyaukani, Islam Benar, Op.Cit, h. 72.
[74] Ibid, h. 73.
[75] Ibid, h. 74.
[76] Ibid, h. 75.
[77] Ibid, h. 88.
[78]
Menurut Syamsul Rizal Panggabean, Islam liberal sebagai
sebuah kesadaraan keberagamaan yang ditandai dengan empat ciri. Pertama,
kritis. Kedua, memberi dan mendatangkan energi. Ketiga,
menciptakan. Dan keempat, menyembuhkan. Kesadaran kritis diperlukan
untuk menolak kesadaran dominan budaya keberagamaan di Indonesia yang sarat
tunduk kepentingan. Islam liberal yang
berorientasi progresif, merasa perlu membebaskan theologi dari tradisi keagamaan yang statais dan
terkooptasi agar Islam di Indonesia dapat bergerak maju ke zaman yang lebih
baik. Islam liberal juga menciptakan, yakni sanggup untuk mengidentifikasi
masalah, isu dan keprihatinan yang melanda kelangsungan hidup manusia dan
menjawabnya secara kreatif. Islam liberal menyembuhkan, maksudnya memiliki
basis dari kekuatan spritiual agama yang bersumber dari komitmen dan kegairahan
terhadap risalah dan nubuat agama. Baca Syamsul Rizal Panggabean, Prospek Islam
liberal di Indonesia, dalam Luthfi Assyaukanie, Wajah Liberal, Op.Cit, h. 9-10.
[79] Ulil Abshar Abdalla, Agama, Akal dan Kebebasan: Tentang Makna
"Liberal dalam Islam liberal, dalam Abd Moqshit Ghazali, Ijtihad
Islam liberal,Op.Cit, (Jakarta: Theater Utan kayu, 2005), h.15.
[80] Ibid.
[81] QS al Zâriyyat/51: 56.
[82] Ibid.
[83] Ibid.
[84] Nurkholis Madjid, Fiqih Lintas Agama, Op.Cit, h. 34.
Nurkholis Madjid mengutip pendapat Rasyid Ridla ketika menafsirkan QS Ali
Imran/3: 104 menjelaskan bahwa kata berdakwah kepada" al Khair"
berarti adalah berdakwah kepada kebaikan universal. Kebajikan universal seperti
terkandung dalam kalimat al khair tersebut – lanjut Madjid, adalah
nilai-nilai moral etis atau al akhlâq al karîmah. Hal ini dipahami dari
makna generik Islam dan universal yaitu agama semua Nabi dan Rasul sepanjang
jaman. Baca Nurkholis Madjid, Tradisi Islam: Peran dan Fungsinya Dalam
Pembangunan di Indonesia, (Jakarta: Paramadina, 2008), Cet. Kedua, h. 91.
[85] Abu Yasid, Islam Akomodatif: Rekonstruksi Pemahaman Islam
Sebagai Agama Universal, (Jogja: LKIS, 2004), h. 76.
[86] Pemikir Islam liberal kenamaan Muhammad Arkoun mengajukan enam
pendekatan (langkah) dalam pemahaman Islam progressif. Pertama, menyiapkan Perangkat-Perangkat Untuk Pemikiran Baru.
Kedua, membuat denah mode-mode pemikiran yang ada. Ketiga, beranjak dari yang
tak terpikir menuju yang terpikirkan. Keempat, pembentukan Istilah Masyarakat
al Kitab untuk masyarakat pluralis. kelima,
menyiapkan strategi dekontruksi. Keenam,
mengkaitkan wahyu dan konteks sejarah. Baca Charles Kurzman, ed., Liberal
Islam: a Source Book, Op.Cit, h. 339.
[87] Baca Muhammad Syahrour, Nahw al Ushûl al Jadîdah Li al Fiqh al
Islâmy, (Damaskus: al Ahaly, 2000), h. 59.
[88] Baca Luthfi Assyaukanie, Islam Benar, Op.Cit, h. 249.
[89] Charlez Kurzman, Op.Cit, h. 487.
[90] Untuk agenda dakwah ini, Islam liberal merasa perlu meredifinisi
pengertian Ijma' seperti dalam pandangan klasik dan sebagai gantinya
memformulasikan pengertian Ijma' yang modern dengan mengumpulkan
pandangan-pandangan para pembaharu seperti Muhammad Iqbal, Fazlur Rahman,
hingga Mahmud Syaltut. Untuk pembahasan Ijma' modern baca, Taufik Adnan Kamal, Menilik
Model Ijma' Kontemporer, dan Zuhairi Misrawi, Konsep Ijma' Sebagai
Partisipasi Otonom, dalam Abd Moqhsith Ghazali, Ijtihad Islam liberal,
Op.Cit, h. 97-104.
[91] Untuk karakteristik risalah Islam Mekkah, Baca Mana’ Khalil al Qattâny,
Mabâhits fi ‘Ulûm al Qur’ân, (Riyadl: Maktab al Ma’arif, 2000), cet.
Ketiga, h. 63.
[92] Menurut ulama klasik al Suyûthy, ciri-ciri risalah makkiah
menekankan unsur universitalitas kemanusiaan
yang ditandai dengan kata-kata yâ
ayyuhâ al Nâs atau yâ Ibn Adâm. Baca Jalal al Din al 'Abd al Rahmân al
Suyûthy, al Itqân Fi 'Ulûm al Qur'ân, (Kairo: Dar al Hadits, 2004),
Islam liberalid 1, h. 73. Ada tiga alasan penting mengapa dakwah kultural ini
menjadi sangat penting di Indonesia. Pertama, proses Islamisasi dalam
hubungannya dengan pembentukan kebudayaan lokal, tradisi dan adat lokal. Kedua,
posisi Islam sebagai salah satu kepercayaan di antara banyak kepercayaan dan
agama yang ada di Indonesia. Ketiga, Islam bukan satu-satunya sistem
nilai yang dianut oleh masyarakat Indonesia. Karena di samping sistem Islam,
juga terdapat pandangan lokal dan asing Barat yang telah lebih dulu dikenal
oleh Masyarakat Indonesia. Dengan tiga alasan ini, maka dakwah kultural dalam
era kontemporer terutama di Indonesia menjadi sebuah tuntutan yang mutlak. Baca
Aden Wijdan SZ, Op.Cit, h. 49-50.
[93] Ulil Abshar Abdalla, dkk, Islam liberal dan Fundamental: Sebuah
Pertarungan Wacana, (Jogja: ElsaQ, 2003), h. 6.
[94] Ibid.
[95] Ibid.
[96] Ibid.
[97] Menurut Fazlur Rahman, - seorang pemikir muslim liberal asal
pakistan – seperti dikutip Abd A'la,
sikap teologi Islam liberal itu memiliki fungsi ganda. Pertama fungsi
vertikal, yaitu untuk mengukuhkan keimanan umat Islam. Kedua fungsi
horizontal-eksternal. Pada fungsi yang kedua ini, teologi Islam harus
berkarakter transformatif dan liberal yang ditujukan untuk menafsirkan dan
menyikapi kehidupan kontemporer dalam segala dimensinya. Baca Abd A'la, Dari
Neo Modernisme Ke Islam liberal, (Jakarta: Paramadina, 2009), h. 207.
[98] Al Qur'an sendiri sesungguhnya
merupakan refleksi yang sangat dinamis dari tuntutan suatu perubahan dalam
situasi stagnasi tradisionalisme (ortodoksi), khususnya bangsa Arab. Tidak
kurang dari sembilan ayat dalam al Qur'an yang mengecam sikap tradisionalisme
seperti QS al Baqarah/2: 170, QS Luqman/31:21, dan al Zukhruf/43:22. Seperti
dinamika awal Islam, hingga saat ini perubahan-perubahan yang terjadi menuntut
untuk untuk terlahirnya wacana-wacana Islam kontemporer. Baca Munzir Hitami, Revolusi
Sejarah manusia: Peran Rasul Sebagai Agen Perubahan, (Jogja: LKIS, 2009),
h. 243.
[99] Muhammad Rasyîd Ridlâ, Tafsîr al Qur'ân al Hakîm al Syahîr bi
Tafsîr al Manâr, (Kairo: al Hai'ah al Mishriyyah al 'Ammah li al Kitab,
1990), Juz 2, h. 74.
[100] Ibid.
[101] Ibid.
[102] Ibid, h. 75.
[103] Bagi Pemikir Islam liberal Muhammad Arkoun, Ijtihad adalah sebuah
upaya umat Islam yang dinamis untuk mengkritik nalar Islam dalam pemahaman
ortodoksi. Bagi Arkoun, Ijtihad sebagai upaya muslimin yang dinamis patut
dihargai walaupun salah ketimbang berpegang teguh dengan pemahaman keagamaan
klasik yang bisa jadi tidak lagi relevan dengan perubahan kontemporer. Baca
Muhammad Arkoun, Min al Ijtihâd Ilâ Naqd al 'Aql al Islâmi, (Beirut: Dar
al Saqy, 1991), Cet. Pertama, h. 12.
[104] Redaksinya demikian إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ
فَأَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ فَأَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ
Lihat Abû
'Isâ Ibn Muhammad Ibn 'Isâ Ibn Tsaurah al Turmûdzi, Sunan al Turmudzi,
(Mauqi' al Islam), Juz 5, h. 160. Lihat juga Sulaiman al Sijistâni Abû Daud, Sunan
Abu Daud, (Mauqi' al Islam), Juz 9, h. 464. Lihat juga Abu 'Abdillah
Muhammad Ibn Yazid Ibn Majah, Sunan Ibn Majah, (Mauqi' al Islam), Juz 7,
h. 103. Lihat Juga Ahmad Ibn Syu'ayb al Khurâsâny, Sunan al Nasâ'i,
(Mauqi' al Islam), Juz 16, h. 212. Lihat Juga Abu 'Abdillah Ahmad Ibn Hanbal, Musnad
Ahmad, (Mauqi' al Islam), Juz 36, h. 175.
[105] Ada tiga sikap keagamaan dalam memandang fakta pluralitas agama. Pertama,
eksklusif. Kedua, inklusif, dan ketiga pluralis. toleransi dalam
beragama bagi Islam liberal tidak mungkin hanya mengandaikan sikap inklusif
apalagi eksklusif. Sebab inklusifisme masih memiliki pandangan tentang
superiorias agama tertentu di atas agama-agama lain. Abdul Moqsith Ghazali, Op.Cit,
h. 60. Sedangkan toleransi yang menghasilkan dialog hingga kerjasama antar
agama tidak cukup hanya dengan sikap inklusif, tapi pluralis. Baca Nurkholis
Madjid, et. All, Fiqih Lintas Agama, Op.Cit, h. 197.
Lihat Abû Isma'il al Bukhâry, Sahîh
al Bukhâry, (Mauqi' al Islam), Juz 1, h. 68.
[107] Lihat QS al An'âm/6: 108.
[108] Lihat QS al Baqarah/2: 256.
[109] Lihat QS al Baqarah/2: 52, QS al Mâidah/5: 69.
[110] Lihat QS al Mumtahanan/60: 8, QS al Mâidah/5: 5.
[111] Lihat QS al Baqarah/2: 148, QS Âli 'Imrân/3: 113-115, QS al
Mâidah/5: 48.
[112] Baca Zuhairi Misrawi, Op.Cit, h. 18. Menurut KH. Abdrruhman
Wahid – ulama yang dikenal sebagai pahlawan pluralisme di Indonesia –
pendistorsian ajaran al Qur'an dari bentuknya yang inklusif dan pluralis kepada
penafsiran yang rigid, ekslusif dan fundamentalis ini berakar dari proses
pendangkalan agama. Baca Abdurrahman Wahid, Islamku Islam Anda Islam Kita:
Agama Masyarakat Demokrasi, (Jakarta: the Wahid Institue, 2006), h. 299.
Jalaluddin Rakhmat, menyebut proses pergeseran penafsiran dari ayat-ayat al
Qur'an yang pluralis menjadi ayat ekslusif, sebagai bentuk penafsiran yang
terpengaruh redundansi bahasa. Rakhmat, lebih lanjut memberi contoh bagaimana
QS al Baqarah/2: 256 yang dalam pandangan kaum pluralis berisi informasi
keabsahan agama lain, menjadi tertutup dalam penafsiran kaum ekslusif. Baca
Jalaluddin Rakhmat, Islam dan Pluralisme: Akhlak al Qur'an Menyingkapi
Perbedaan, (Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2006), Cet. Kedua, h. 31.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar